Kepolisian Sektor (Polsek) Soma Opu mengungkap pelaku pemasangan kamera di Toilet Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Polisi Ungkap Pemasang Kamera di Toilet Kampus UIN Alauddin Makassar

Minggu, 10 November 2019 | 15:09 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Soma Opu akhirnya berhasil mengungkap pelaku pemasangan kamera di Toilet Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Somba Opu Kompol Safei Rivai saat konfrensi Pers di Mapolsek Somba Opu, Minggu (10/11/2019). Kompol Safei Rivai mengungkap pelaku adalah mahasiswa sendiri fakultas Syariah dan hukum sendiri.

“Pelaku adalah Amrul Amri AA (19), Mahasiswa semester 5, Jl, Bulu Kamase Dusun Kaherang Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai,” Kompol Safei Rivai didampingi Kabag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan.

Kompol Safei Rivai menjelaskan bahwa pelaku menlakukan aksinya sejak Mei 2019. “Berawal pada bulan Mei 2019 pukul 12.00 Wita 5 mahasiswa menuju toilet untuk mengambil air wudhu dan buang air kecil,” Jelasnya.

“Saat seorang mahasiswi masuk ke Toilet untuk buang air kecil kemudian melihat benda mencurigakan lalu menyiram benda tersebut ternyata sebuah kamera (mini cam) lalu bersama rekan rekannya membuka rekaman dan terlihat wajah pelaku kemudian melaporkan kejadian ke pihak kampus dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Somba Opu,” sambunganya.

Bahkan kata Kompol Safei Rivai setelah ditemukan pada Mei 2019 lalu, pada pada 7 Nopember 2019 kembali ditemukan HP di plafoon Toilet oleh seorang mahasiswa saat akan buang air kecil lalu menyampaikan kejadian ke rekan rekannya dan melaporkan pihak kampus.

Dari kejadin tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 buah kamera Merk SQ 11 warna hitam yang diamankan pada bulan Oktober dan 1 buah Handphone Samsung J1 Ace warna putih yang juga dipakai untuk merekam, 1 lembar Baju kotak kotak warna biru yang digunakan saat memasang HP dan 1 lembar celana jeans warna hitam yang digunakan saat memasang HP.

Sementara itu pelaku dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara.(*)


BACA JUGA