Soal Pemasangan Kamera di Toilet Kampus UIN Alauddin Makassar, Ini Alasan Pelaku

Minggu, 10 November 2019 | 15:17 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Polisi akhirnya berhasil menangkap AA (19) pelaku pemasangan kamera di Toilet Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

AA (19) merupakan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin sendiri. Kapolsek Somba Opu Kompol Safei Rivai mengungkapkan bahwa pelaku memasang kamera tersebut untuk kepuasan seks.

pt-vale-indonesia

“Hal tersebut dilakukan untuk kepuasan seks. Pelaku melakukan aksi karena sering menonton BF (Blue Film), kemudian pelaku melihat hasil gambar seorang diri dan pasca menonton hasil rekaman pelaku langsung menghapus data yang ada di kamera,” jelas Kompol Safei Rivai.

Lanjut Kompol Safei Rivai, kejadian tersebut bermula sejak Mei 2019 lalu. Pelaku memasang kamera yang dilengkapi dengan memori 8 GB pada bagian bawah pipa pembuangan air yang kemudian dihadapkan ke toilet yang berada di lantai 1 Fakultas Syariah dan Hukum.

“Setelah kamera terpasang pelaku meninggalkan TKP lalu kurang lebih 1 jam kemudian pelaku mengambil kamera dan memindahkan hasil gambar ke HP lalu melihat hasil rekaman,” ungkap Kompol Safei Rivai.

Usai melihat hasil dari kamera tersebut, pelaku kemudian memasang kembali kamera tersebut kerena belum puas dengan hasilnya. “Memori dipindahkan kembali dalam kamera dan kembali dipasang ditempat yang sama pada pukul 11.00 Wita. Sekitar pukul 12.00 Wita pelaku ingin mengambil kamera namun kamera sudah tidak berada di TKP,” lanjutnya.

Selain menggunakan kamera, pelaku juga memasang HP untuk merekam di toilet Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. Sementara itu dari hasil rekaman tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa video berdurasi 51 menit 21 detik.

“Jumlah korban yang ditonton pelaku pada kamera sebanyak 3 orang dan kesemuanya adalah mahasiswa sedangkan jumlah video korban yang ada dalam HP sebanyak 7 orang yang terdiri dari 4 wanita dan 3 lelaki. Pelaku melakukan aksinya untuk mengetahui aktifitas orang dalam toilet,” tambahnya.

Selain kamera mini, HP dan video, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa polisi berhasil mengamankan 1 lembar Baju kotak kotak warna biru yang digunakan saat memasang HP dan 1 lembar celana jeans warna hitam yang digunakan saat memasang HP.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara.(*)


BACA JUGA