#Maros
Tiga Pelaku Pembusuran di Mandai Diamankan Polisi
MAROS, GOSULSEL.COM — Tiga orang pemuda asal Sudiang diamankan Satreskrim Polres Maros akibat melakukan penyerangan dengan menggunakan busur ke beberapa pemuda di Bulu-Bulu, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Ketiganya berinisial G (16), F (15), dan M (17), yang merupakan anak di bawah umur.
KBO Satreskrim Polres Maros Iptu Hendra Magera mengatakan Pembusuran tersebut terjadi pada hari Minggu (23/1). Berawal dari konflik antara dua kelompok pemuda yang ada di Bulu-bulu dan kelompok pemuda yang ada Sudiang.
Saat Press Release di Mapolres Maros Iptu Hendra mengatakan, mereka ini melakukan penyerangan akibat dedam. Akibat salah satu temannya pernah dikeroyok oleh beberapa pemuda yang ada di Bulu-bulu, Sabtu (1/2/2020).
Bekerjasama dengan Resmob Polda Sulsel, Satreskrim Polres Maros kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berhasil di daerah Camba. Dari keterangannya, dua pelaku lain berhasil diamankan di daerah Sudiang dan Makassar.
Sampai saat ini Satreskrim masih melakukan pengembangan kasus. Diperkirakan masih ada pelaku lain yang masih sembunyi. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 8 buah anak panah (busur), telepon genggam, dan motor yang digunakan untuk menyerang.
Akibat aksinya, satu korban mengalami luka di bagain pipi akibat tertancap busur. Satu korban lainnya terkena pada bagian kaki. Ketiganya diancamkan Pidana sesuai Pasal 80 (1) UU Perlindungan Anak dan sesuai Pasal 79 ayat (2) UU Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman lima tahun kurungan.(*)