Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, membawakan Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Jumat (7/2/2020)

Bawakan Kuliah Umum di Unhas, Mentan Imbau Pemda Tak Izinkan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Jumat, 07 Februari 2020 | 17:27 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Luas alih fungsi lahan pangan khususnya sawah menjadi non sawah semakin meningkat dengan pesat dari tahun ke tahun sehingga berpotensi dapat mempengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional.

Sebagai upaya mengatasi hal tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia gencar melakukan sosialisasi UU No 41 Tahun 2009 dan turunannya kepada stakeholder terkait di tingkat Pusat dan Daerah baik Dinas lingkup Pertanian, Dinas Tata Ruang Provinsi dan Kab/kota , Kantor Wilayah Pertanahan dan Kantor Pertanahan. Hal tersebut sebagai upaya menyadarkan semua pihak yang terlibat.

pt-vale-indonesia

“Ini sekarang kita lakukan. Undang-undang ini sudah kurang lebih 9 tahun. Tetapi kemudian belum familiar. Oleh karena itu memang saya agak kencang-kencang (melakukan sosialisai),” jawab Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, saat ditanya soal sosialisasi yang dilakukan Kementan, usai menghadiri Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Jumat (7/2/2020).

Kiranya para pengambil keputusan baik gubernur dan bupati/wali kota memahami peran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai landasan hukum dalam pembangunan daerah, perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Supaya mulai camat, kepala desa, tidak memberi rekomendasi, para bupati, mengalihkan, melalui RTRW mereka. Rencana tata ruang mereka. Karena kenapa? Ini akan mengancam masa depan kita kalau kita biarkan,” ungkapnya.

Sementara itu, terdapat tiga arahan pengelolaan kawasan peruntukan pertanian dalam RTRW provinsi & kabupaten/kota oleh Kementan RI, antara lain:

a. Area lahan sawah beririgasi harus dipertahankan agar tidak berubah fungsi menjadi peruntukan yang lain;

b. Pengalihan fungsi areal sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib disediakan lahan pengganti;

c. Pengembangan sawah beririgasi teknis dilakukan dengan memprioritaskan perubahan sawah nonirigasi menjadi sawah irigasi melalui dukungan pengembangan dan perluasan jaringan irigasi, pembukaan areal baru pembangunan irigasi, dan pengembangan waduk/embung.(*)


BACA JUGA