Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa melakukan rapat komisi gabungan membahas terkait alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan di ruang rapat paripurna. Selasa (23/6/2020)

Lindungi Petani, DPRD Gowa Bakal Kaji Alih Fungsi Lahan Pertanian di Barombong

Selasa, 23 Juni 2020 | 17:30 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM— Berawal dari pembebasan lahan sawah yang dilakukan oleh pihak pengusaha untuk rencana pembangunan gedung pendidikan di desa Kanjilo Kecamatan Barombong, pihak LSM menduga terjadi alih fungsi lahan. 

Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa melakukan rapat komisi gabungan membahas terkait alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan di ruang rapat paripurna. Selasa (23/6/2020)

pt-vale-indonesia

“Penimbunan lahan untuk rencana pembangunan yang kurang lebih 2 hektar itu, kami menduga bahwa ada alih fungsi lahan  yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Ketua LSM Kapak, Khairil Jalil kepada Gosulsel.com. 

Dalam hal ini diatur dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2019.

“Regulasi tersebut sangat jelas bahwa setiap lahan pertanian yang produktif atau lahan sawah, baik lahan basah atau kering, harus dilindung pemerintah. Tidak segampang itu, perizinan diberikan kepada pengusaha atau siapapun itu untuk melakukan alihfungsi lahan,” jelas Khairil.

Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah atau UPTD terkait yang telah memberikan izin agar melakukan kajian mengenai perizinan yang dipermohonkan oleh pihak pengusaha. Apakah sudah sesuai dengan regulasi atau tidak.

“Karena ini akan menimbulkan persoalan yang kami anggap lahan pertanian yang dilakukan alih fungsi sementara pak Mentan SYL dalam program strategisnya memperingatkan Pemda untuk tidak melakukan alihfungsi lahan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Perindo DPRD Gowa Anwar Usman telah meminta mediasi dengan Camat setempat agar pihak pengusaha tidak melakukan penimbunan. Apalagi, kata dia, saat ini masih dilakukan proses penanaman pada lahan tersebut.

“Pak camat sudah dua kali kesana melobi tapi belum ada kejelasan. Akhirnya saya sebagai perwakilan dapil Pallangga Barombong melakukan mediasi ke pihak pengusaha ini agar tidak melakukan penimbunan dulu. Tapi tetap saja dilakukan penimbunan,” jelas Anwar yang juga anggota komisi III Dapil Pallangga Barombong ini.

Setelah melakukan peninjauan  secara langsung di lokasi, Anwar menyimpulkan bahwa lahan tersebut merupakan lahan produktif sebab dialiri oleh saluran tersier.

“Saya sempat ke lapangan. Kalau dia tetap katakan ini bukan lahan produktif, tapi buktinya, lahan ini ditanami padi dan dialiri oleh saluran tersier,” jelasnya.

“Lahan pertanian ini, kalaupun kita membangun ya harus ada penggantinya. Tidak boleh serta merta bahwa ini lahan produktif harus ko ganti di tempat lain, apalagi menteri kita ini menteri dari sini,” tambahnya.

Untuk itu, pihak DPRD Gowa akan mengkaji persoalan tersebut untuk menemukan titik terang apakah sudah sesuai dengan regulasi atau sebaliknya.

“Kalau nanti bisa dibuktikan bahwa in bukan lahan produktif ya ini bukan masalah. Cuma kan kalau semena-mena begitu, ya petani harus dilindingi,” tegasnya.(*)


BACA JUGA