Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Nuruf Ghufron saat memberikan kuliah Umum dalam rangkaian acara Dies Natalis Fakultas Hukum (FH) Unhas ke-68 di Baruga Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, SH, Selasa (03/03/2020)

KPK Komitmen Berantas Korupsi Politik Jelang Pilkada Serentak 2020

Rabu, 04 Maret 2020 | 08:12 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) berkomitmen untuk mencegah adanya korupsi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, fokus KPK saat ini ialah menyasar korupsi yang terjadi dalam ajang kontestasi tersebut dan regulasi pendanaan partai. 

Olehnya itu, pihaknya pun bekerjasama dengan Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) demi kelancaran penyelenggaraan ini tanpa adanya tindakan kecurangan seperti kampanye hitam maupun korupsi.

pt-vale-indonesia

“Kami di KPK berkomitmen untuk bersinergi dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi. Tujuan hukum adalah untuk keadilan yang seadil-adilnya, sehingga tidak ada istilah hukum yang memihak pihak tertentu,” paparnya saat memberi Kuliah Umum di Baruga Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, SH Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas), Selasa (3/3/2020).

Selain itu, ia juga menjelaskan hadirnya Dewan Pengawas KPK turut membantu memperlancar tugas dari instansi ini. Bahkan, kata dia, Dewan Pengawas mampu meningkatkan daya tempur dari KPK dalam memberantas korupsi.

“Anggapan yang mengatakan bahwa keberadaan Dewan Pengawas melemahkan KPK adalah keliru. Dewan Pengawas justru menguatkan dan meningkatkan kinerja KPK. Pada dasarnya, lembaga negara yang lain juga memiliki lembaga pengawasan, seperti Mahkamah Agung, Polisi, dan KPK,” jelasnya.

Dalam kuliah umunya, Ghufron mengatakan, berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 menambahkan tugas KPK menjadi 6 tugas, yaitu: (1) Pencegahan; (2) Monitor; (3) Koordinasi; (4) Supervisi; (5) Penindakan; dan (6) Eksekusi.

“Selain penambahan tugas, Undang-Undang ini juga mengubah urutan susunan tugas KPK. Perubahan tersebut tidak melemahkan eksistensi KPK. Namun justru menguatkan instansi ini,” jelasnya.

Selanjutnya, secara definisi, korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menjelaskan bahwa korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tindak pidana yang dikelompokkan menjadi 7 jenis besar, yaitu: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan gratifikasi.(*)


BACA JUGA