FOTO: Petugas BPJS memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan.

Iuran BPJS Batal Naik, Kadinkes Makassar: Kita Tunggu Arahan dari Pusat

Kamis, 12 Maret 2020 | 15:58 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) memutuskan untuk menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terjadi pada 1 Januari lalu. Terkait keputusan ini, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Makassar, Naisyah Tun Azikin turut berkomentar. 

Persoalan tarif iuran ini, kata dia, belum bisa diputuskan secara sepihak. Sebab, pemerintah pusat yang memiliki wewenang mengenai hal ini. Hingga kini, ia masih menunggu arahan dari pemerintah.

pt-vale-indonesia

“Kita masih belum mendapat arahan untuk kembali menurunkan iuran ini,” katanya saat ditemui dalam Pelantikan, Orientasi, dan Rapat Kerja Kwartir Pramuka Makassar di Phinisi Ballroom, Kamis (12/3/2020). 

Kendati demikian, ia membeberkan jika dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan pihak BPJS untuk membahas tindak lanjut dari keputusan MA itu. Untuk keputusan soal tetap naik atau turun akan dikembalikan lagi kepada pemerintah pusat. 

“Dalam waktu dekat nantu kita ada rapat pertemuan dengan BPJS,” jelasnya. 

Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang mengeluhkan dengan adanya kenaikan iuran itu. Pihaknya pun meminta agar pemerintah segera melakukan eksekusi berdasarkan keputusan dari MA tersebut.(*)


BACA JUGA