FOTO: Suasana RDP sengketa hasil Pilkades Caramming yang seri di DPRD Bulukumba/Sebnin, 16 Maret 2020/Ist
#

Sengketa Hasil Pilkades Caramming, DPRD Bulukumba Gelar RDP

Senin, 16 Maret 2020 | 14:32 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Caramming, Kecamatan Bontotiro, di Ruangan Rapat Komisi A, Kantor DPRD, Jalan Sultan Hasanuddin, Bintarore, Kecaman Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Senin (16/3/2020).

Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, Andi Pangeran Hakim, yang memimpin jalannya RDP tersebut mengatakan, RDP ini diadakan sebagai respon DPRD atas aspirasi masyarakat yang masuk pada tanggal 10 Maret 2020 terkait permasalahan di Desa Caramming.

pt-vale-indonesia

“Ada 3 (tiga) poin tuntutan pada saat itu, yakni pertama, penolakan hasil Pilkades Desa Caramming; Kedua, usut tuntas dugaan kecurangan pada penyelenggaraan Pilkades; ketiga, menuntut diadakannya Pilkades ulang,” Ungkap Andi Pangeran.

Lanjut Andi Pangeran, RDP ini diadakan untuk meminta keterangan penyelenggara terkait proses penyelenggaraan Pilkades di Desa Caramming.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Caramming, Mursalin, saat diberikan kesempatan menyampaikan keterangan, ia mengatakan bahwa proses penyelenggaraan Pilkades di Desa Caramming berjalan dengan baik.

“Pilkades di Desa Caramming berjalan dengan baik dan sesuai dengan mekanisme yang ada,”

Terkait hasil Pilkades, Mursalin kembali menegaskan bahwa berita acara perolehan suara seri saat perhitungan sudah sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

“Berdasarkan berita acara, calon nomor urut 1 (satu) memperoleh 71 suara, Nomor 2 (dua) 292 suara, Nomor tiga (3) 292 suara, nomor 4 (empat) 10 suara, Nomor 5 (lima) 280 suara, suara batal 13 suara. Jadi total suara terpakai 958 suara,” papar Mursalin.

Salah satu Anggota PPKD Desa Caramming, M.Natsir justru berbeda pendapat dengan apa yang disampaikan oleh rekannya Mursalin. Menurutnya Penyelenggaraan Pilkades di Desa Caramming, berjalan tidak baik-baik saja.

“Ada banyak masalah di Desa Caramming, pertama mengenai transparansi Panitia terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), Anggota BPD tidak diberikan DPT. Kedua, saksi tidak dibiarkan masuk saat pemungutan suara. Ketiga ada yang tidak terdaftar di DPT tetapi tetap hadir memilih. Keempat ada selisih 3 jumlah suara saat perhitungan suara terpakai,” ungkap M.Natsir.

Namun pernyataan M.Natsir di atas kembali dibantah oleh Anggota PPKD lainnya Syamsul Alam. “Kalau terkat DPT, sebelumnya tidak ada calon yang mempermasalahkan DPT. Pada saat selesainya perhitungan calon nomor 2 dan nomor 5 baru mempersoalkan DPT, padahal sebelumnya DPS kita publis di setiap Dusun,” terang Syamsul Alam.

Senada dengan Syamsul Alam dan Mursalin, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Caramming, menyampaikan apresiasinya kepada PPKD Desa Caramming yang telah bekerja secara maksimal dalam penyelenggaraan Pilkades di Desa Caramming.

“PPKD Desa Caramming sudah bekerja dengan baik dan sesuai dengan regulasi,” katanya.

Berbeda dengan salah satu Anggota BPD Desa Caramming lainnya Kurniati Nur, yang menuding Ketua PPKD tidak bekerja secara profesional.

“Saya sebagai Anggota BPD Desa Caramming merasa bahwa Ketua PPKD ini tidak bekerja secara profesional atau terindikasi curang, mulai dari ada warga yang alamatnya tidak sesuai antara tempat tinggal dengan yang tertera di DPT, dan juga pada saat perhitungan suara Ketua menumpah suara dari kotak ke atas meja,” tuding Kurniati.

Menengahi perbedaan pendapat di internal PPKD dan BPD, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulukumba, Andi Kurniadi, yang juga hadir pada RDP tersebut mengatakan, PPKD seharusnya bekerja secara kolektif-kolegial. “Jika ada permasalahan yang ditemukan, seluruh PPKD harus siap bertanggung jawab,” cetusnya.

Selain itu Andi Kurni mengimbau agar PPKD dan BPD tetap menjaga kondusifitas di Desa Caramming. PPKD dan BPD diminta agar mengimbau masyarakat setempat untuk tidak percaya terhadap isu-isu yang tidak benar.

“Kalau ada isu terkait putusan hasil Pilkades Desa Caramming jangan dipercaya dan disebar luaskan. Belum ada ketentuan, kami sementara melakukan pendalaman, jadi belum ada keputusan,”

Selain itu Andi Kurni mengatakan bahwa jika permasalahan ini tidak menuai titik pemecahan dalam waktu dekat, maka pihaknya tetap akan melakukan pelantikan untuk desa lain yang tidak bermasalah.

“Kalau tidak ada titik temu, kita akan Lantik dulu Desa lain, dan masalah ini akan tetap berlanjut sampai kita mendapatkan titik temunya,” tutup Andi Kurniadi.(*)


BACA JUGA