FOTO: Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Supratman memantau pelayanan di Kantor Disdukcapil Makassar/Kamis, 16 Januari 2020/GOSULSEL.COM

Pelayanan Dukcapil Makassar Ditunda Sampai Tiga Pekan

Rabu, 18 Maret 2020 | 18:54 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar akan menghentikan sementara pelayanan pengurusan administrasi terkhusus Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dari ancaman virus Corona atau COVID-19.

Penghentian sementara ini dilakukan berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat. Ini tertuang dalam surat edaran Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 19 Tahun 2020 dan Direktorat Jenderal Dukcapil.

pt-vale-indonesia

Surat tersebut menjelaskan untuk mengurangi resiko penularan virus COVID-19. Social Distancing Measures atau menjaga kontak fisik dengan orang lain diperlukan.

Kepala Disdukcapil Makassar, Aryati Puspa Abady mengatakan, bahwa dalam surat tersebut, pihaknya telah menunda pelayanan KTP-el ditunda 2-3 pekan kedepan. Kecuali untuk hal yang sangat mendesak atau penting akan diberikan pelayanan.

“Pelayanan dokumen kependudukan dan catatan sipil yang tidak bersifat sangat urgent agar dapat ditunda pengurusan dokumennya. Yang urgent akan tetap dilayani seperti sekolah BPJS dan Rumah Sakit,” katanya. (*)


BACA JUGA