#

Pernah Bilang Akan Mundur, Dewan Ingatkan Janji Direktur PADM

Senin, 30 Maret 2020 | 10:14 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM – DPRD Bulukumba mengingatkan janji Direktur PDAM Kabupaten Bulukumba, H Nur yang akan mundur jika persoalan di interna PDAM belum rampung selama sebulan ke depan. Janji itu disampaikan pada RDP yang dilakukan Komisi B DPRD Bulukumba sebulan lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi B DPRD Bulukumba, Fahidin HDK yang juga Ketua Fraksi PKB. Dia menerangkan, berdasarkan RDP lalu, Direktur PDAM, H Nur telah menegaskan, dalam waktu satu bulan dirinya akan mundur jika memang kondisi PDAM tidak membaik. Penyampaian tersebut kata Fahidin, dianggap telah layak untuk dipertimbangkan.

pt-vale-indonesia

“Waktunya sudah lewat sebulan dan PDAM belum ada progres apapun jadi sudah seharusnya pemerintah melakukan penjaringan. Ini harus segera dilakukan agar air bisa mengalir lagi ke masyarakat,” kata Fahidin, Senin (30/3/2020).

Sebab hingga saat ini masih ada warga yang mengeluhkan PDAM. Ada banyak warga, kata Fahidin yang kesulitan mendapatkan air bersih lantaran permasalah PDAM.

Atas keluhan itu, dia pun meminta pemerintah kabupaten mengambil langkah strategis guna menyelesaikan masalah di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bulukumba.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen PDAM beberapa waktu lalu, sudah sangat jelas untuk dijadikan dasar pemerintah mengambil tindakan.

“Saya kira hasil RDP lalu sudah cukup jelas, jadi sudah seharusnya pemerintah melakukan langkah strategis agar PDAM bisa kembali berjalan dengan normal sesuai harapan masyarakat,” katanya, Minggu (29/3/2020).

Diketahui, PDAM Bulukumba saat ini tidak berjalan maksimal lantaran persoalan kekurangan sumber daya manusia (SDM).

Fahidin mendorong pemerintah untuk segera melakukan penjaringan calon direktur PDAM Bulukumba. Hal itu juga dianggap sesuai dengan peraturan daerah (Perda) tentang PDAM, sehingga tidak ada lagi kegiatan tunjuk-menunjuk direktur.

“Sebaiknya dilakukan penjaringan untuk di-fit and proper test, kan begitu perdanya. Jadi tidak boleh ada kegiatan tunjuk menunjuk, jadi prosesnya mendaftar, kemudian sepuluh (orang) dikirim ke DPRD dan hasilnya kita kembalikan lagi,” terangnya.(*)

 


BACA JUGA