Ihwal Pahala Salat Jumat di Rumah, Begini Kata Kemenag Makassar
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pandemi Corona atau Covid-19 saat ini tengah merebak di Indonesia terkhusus Makassar. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menginstruksikan untuk melakukan ibadah di rumah saja.
Ini merupakan bentuk upaya dari pihaknya untuk mencegah penyebarannya Corona. Namun seiring berjalannya instruksi ini, masih banyak masyakarat yang melaksanakan ibadah salat di masjid.
Kepala Seksi Pendidikan Diniah dan Pondok Pesantren (PDPontren) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Makassar, Afdhal pun angkat bicara mengenai persoalan ini. Kata dia, pelaksanaan salat dhuhur sebagai pengganti salat Jumat di rumah dalam persepsi syariah tersebut rupanya memiliki nilai pahala yang lebih besar sebab berada dalam kondisi darurat. Serta semua dilakukannya demi kemaslahatan umat.
“Ada dalam satu istilah Ushul fiqh, bahwa menyelamatkan banyak orang itu jauh lebih berharga ketimbang kita egois lakukan ibadah secara individual,” katanya saat ditemui di Balai Mutiara, Kamis (2/4/2020).
Lebih jauh, kata Afhdal, hal tersebut juga menjadi ketentuan syar’i bahwa dengan misi menyelamatkan umat itu jauh lebih mulia dan diutamakan. Seperti hanya di Arab Saudi, pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan ibadah umrah sebab ada hal yang darurat dan mesti dilakukan demi kepentingan semua umat.
“Kita lihat berbagai negara seperti Arab Saudi sendiri sudah melakukan lockdown artinya begitu pentingnya termasuk melaksanakan ibadah umroh itu salah satu bukti bahwa keselamatan umat itu jauh lebih penting dibanding melakukan ibadah secara individual,” ucapnya.
Dengan pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia khususnya di Makassar sendiri, ia berharap masyarakat bisa tetap menguatkan spirit mereka agar tetap melaksanakan ibadah bersama keluarga. Sebab, ibadah apapun yang dijalankan, kata dia, pasti akan berbuah pahala yang besar.
“Artinya misalnya apabila mereka tertimpa musibah ada meninggal akibat Covid-19 ini insya Allah meninggalnya syahid dan itu sudah dijamin oleh agama,” pungkasnya. (*)