Kepala Seksi Pendidikan Diniah dan Pondok Pesantren (PDPontren) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Makassar, Afdhal saat ditemui di Balai Mutiara, Kamis (02/04/2020)

Kemenag Makassar Batasi Pengunjung Akad Nikah di KUA

Jumat, 03 April 2020 | 13:08 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Makassar memperbolehkan calon pengantin (Catin) untuk tetap melangsungkan akad nikah melakui Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, adanya pandemi Corona atau Covid-19 ini, pihaknya membatasi pengunjung prosesi tersebut.

Kepala Seksi Pendidikan Diniah dan Pondok Pesantren (PDPontren) Kemenag Kota Makassar, Afdhal menyebut, jika hanya enam orang yang bisa hadir dalam akad nikah nanti. Keputusan ini diambil setelah Makassar telah berstatus tanggap darurat Corona.

pt-vale-indonesia

“Mereka dalam pelaksanaan nanti ketika sudah ditetapkan tetap tidak lebih dari 6 orang,” terangnya saat ditemui di Balai Mutiara, Kamis (02/04/2020).

Adapun enam pengunjung yang bisa hadir dalam prosesi akad nikah di KUA, diantaranya Petugas KUA, kemudian dua orang dan wali. Terakhir, tentunya ialah pasangan calon pengantin.

“6 orang itu terdiri dari petugas KUA itu sendiri kemudian Calon Pengantin 2 orang, kemudian saksi dua orang dan wali,” tambahnya.

Sementara bagi para calon pengantin yang ingin melangsungkan akad nikah, terlebih dahulu tetap mendaftar di KUA berdasarkan Peraturan Menteri No.18/2019. Namun, mereka harus mengikuti prosedur yang ada.

“Masyarakat bisa datang ke kantor KUA apakah yang bersangkutan atau keluarga terdekat untuk mendaftarkan proses itu dengan tetap menjaga SOP untuk Covid-19,” katanya.

Lebih jauh, kata dia, berdasarkan surat edaran Menteri Agama dengan No.5/2020, pertanggal 30 Maret dalam pelaksanaannya, tetap menjalankan tugasnya. Meski diketahui saat ini Indonesia terkhusus Makassar telah diserang pandemi Corona.

Olehnya, dalam prosesnya, petugas harus memproteksi diri untuk mencegah penyebaran Covid-19. Bentuk pencegahannya ialah dengan menggunakan sarung tangan, masker, serta hand sanitizer sehingga dalam melaksanakan tugas tetap aman.

“Serta tetap menjaga jarak dan mereka yang punya hajatan itu tidak lebih dari 6 orang,” pungkasnya. (*)


BACA JUGA