#

Kopel Sarankan Gedung Baru DPRD Bulukumba Dijadikan Tempat Karantina

Senin, 06 April 2020 | 11:53 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM – Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba, Muhammad Jafar Parani meminta gedung baru DPRD Bulukumba dijadikan tempat karantina.

Pasalnya, rencana lokasi karantina di Gedung Pusat Pelayanan Sosial Bina Karya (PPSBK) Nirannuang Unit Pelayanan Tugas Daerah (UPTD) Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), di Bola Cippe’e, Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, mendapat penolakan dari warga.

pt-vale-indonesia

Diketahui, lokasi tersebut padat penduduk, sehingga membuat warga sekitar resah. Olehnya Jafar menyarankan lokasi karantina dipindahkan saja ke Gedung Baru DPRD Bulukumba.

Apalagi, gedung tersebut juga belum digunakan secara maksimal.

“Ini saya juga setuju, daripada gedung belum terpakai. Bila gedung DPRD dijadikan tempat karangtina, DPRD akan lebih mudah memantau pelayanan. Lebih mudah melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemda melalui TGC dalam penanganan Covid-19 bagi peserta karantina,” kata Jafar, Senin (6/4/2020).

Kasubag Humas DPRD Bulukumba, Kamaruddin Chilo, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa gedung baru DPRD Bulukumba digunakan untuk ruangan fraksi.

Namun, jika pimpinan menyetujui untuk dijadikan lokasi karantina, ia anggap tidak menjadi masalah.

“Tergantung pimpinan DPRD, pasti akan di bahas jika memang tidak ada jalan lain. Untuk masyarakat, pasti mereka pikirkan solusi yang terbaik,” katanya.

Sebelumnya, sebagai upaya dalam memutus mata rantai virus corona, Pemkab Bulukumba berencana akan melakukan karantina bagi warga pendatang, baik itu TKI maupun warga dari daerah lokal terkhusus warga yang berasal dari mona merah.

“PPSBK Nirannuang ini memiliki 90 kamar yang bisa dimanfaatkan sebagai area karantina bagi warga pendatang,” kata Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali.

Olehnya ia berharap, seluruh masyarakat dapat memahami keadaan ini.

Sekadar informasi, jika merasa butuh bantuan dari tim penanganan covid-19, Anda bisa menghubungi Call Center Penanganan Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan di 0821-5402-1119, 0852-9935-4451, dan 0812-4424-4473. Atau Call Center Penanganan Covid-19 Kabupaten Bulukumba di 0413-2512-481 dan 0821-9027-9045.

Tetap di rumah, jaga jarak, dan biasakan mencuci tangan sebelum menyentuh wajah. (*)


BACA JUGA