Ilustrasi/INT

28 Orang Kena PHK di Gowa Akibat Pandemi Corona, Begini Solusi Pemerintah

Minggu, 12 April 2020 | 14:00 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Sandi Darmawan - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gowa Salahuddin membeberkan data temuannya.

Sebanyak 28 orang di putus hubungan kerja (PHK), sementara 190 orang lainnya dirumahkan oleh perusahaan di Kabupaten Gowa.

Data sementara jumlah tenaga kerja yang dirumahkan oleh perusahaannya masing-masing sekitar 190 orang. Antara lain 49 orang dari PT. Gowa Discovery Park, 16 orang dari PT. Malino Highlands, 51 orang dari PT. Dewi Sri Resto dan Waterpark, 18 orang dari PT. Duta Makmur Bersama, 49 orang dari PT. Planet Beckham, 2 orang dari PT. Prima Jasa Celebes dan 5 orang dari PT. Lintas Karya Pratama.

Sedangkan jumlah tenaga kerja yang di PHK sekitar 33 orang, masing-masing 28 orang dari PT. Duta Makmur Bersama, 2 orang dari PT. Cakra Satya Internusa (CSI), 2 orang dari PT. Prima Jasa Celebes dan 1 orang dari PT. Sukanda Djaya, 1 orang.

Menurut Salahuddin, hal tersebut tentunya tidak lepas dari merebaknya pandemi Covid-19 ini memberikan dampak penurunan yang cukup besar pada pendapatan di sebuah perusahaan.
Sehingga perusahaan akan melakukan pengurangan karyawan melalui PHK.

Untuk mencarikan solusi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memprioritaskan penerimaan Kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat diberikan kepada tenaga kerja yang telah di PHK atau pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. Hal ini dilakukan agar tenaga yang di PHK ini tetap mendapat penghasilan selama dirumahkan, Kartu Pra Kerja ini diprioritaskan kepada yang terkena dampak.

Termasuk juga kepada para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omzet sebagai dampak Covid-19.

“Kami sementara mendata pekerja dan buruh yang di PHK dan dirumahkan untuk diprioritaskan mendapat kartu pra kerja,” katanya dikonfirmasi, Minggu (12/4/2020).

Ia pun berharap, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa yang mengalami PHK atau dirumahkan oleh perusahaannya agar segera melaporkan dan menginformasikan kepada Disnakertrans Kabupaten Gowa agar dapat diakomodir dan dikoordinasikan sebagai calon penerima Kartu Pra Kerja.

Sementara, Kepala Unit Pengelola Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK) Kabupaten Gowa Muchlis mengungkapkan, pendaftaran untuk penerimaan Kartu Pra Kerja secara online lewat email milik pemerintah pusat telah dibuka sejak Kamis, 9 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Kemudian, jika ada pendaftar yang akan melakukan pendaftaran via online dan mengalami server error maka bisa dilakukan melalui pendaftaran offline di Kantor Bursa Kerja Online (BKOL) Kabupaten Gowa atau di kantor pengambilan kartu kuning di Kantor Pemkab Gowa.

Adapun persyaratan bagi penerima Kartu Pra Kerja yakni warga negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Muchlis mengatakan, program ini rencananya akan mengcover sekitar 5,6 juta orang, untuk kuota di Provinsi Sulawesi Selatan akan diberikan kepada 158.936 orang, baik formal maupun informal.

“Ketentuan kuota ini bersumber dari Rakor Menteri Tenaga Kerja dengan para Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi se-Indonesia beberapa waktu lalu,” kata Muchlis.

Lanjutnya, salah satu tujuan dari Kartu Pra Kerja ini adalah untuk mengurangi jumlah pengangguran dan mencegah terjadinya pengangguran kembali.

“Paling penting juga Kartu Pra Kerja ini bertujuan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi kerja,” tutupnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memprioritaskan penerimaan Kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat diberikan kepada tenaga kerja yang telah di PHK atau pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.(*)


BACA JUGA