Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan

Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, Empat Warga Gowa Ditetapkan Tersangka

Senin, 13 April 2020 | 21:38 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Rusli - GoCakrawala

GOWA, GOSULSEL.COM-Polres Gowa membuktikan komitmennya untuk menindak tegas oknum warga yang menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Empat warga yang sebelumnya ditangkap saat mengadang jenazah pasien Covid-19 di Jalan Teratai, Macanda, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, 2 April 2020 lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

pt-vale-indonesia

Penetapan tersangka terhadap empat warga Gowa itu diungkapkan Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Senin, 13 April 2020.

Mereka masing-masing berinisial HM (48), JG (45), MY (32) dan RD (42). “Hasil penyidikan empat orang ini diduga sebagai provokator penolakan jenazah pasien Covid-19 dimakamkan di lahan pemakaman khusus yang disiapkan Pemprov Sulsel di Macanda,” ungkap M.Tambunan.

Sebetulnya ada lima orang yang diamankan petugas. Namun satu orang lainnya SM sejauh ini hasil penyelidikan belum kuat bukti untuk ikut ditetapkan sebagai tersangka. Status SM, masih sebagai saksi.

“Hasil gelar perkara dan pemeriksaan 11 saksi hanya empat orang ini yang memiliki bukti kuat dijadikan tersangka. Satunya lagi, SM masih didalami keterlibatannya,” terangnya.

Selanjutnya, keempat terduka pelaku penolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 itu, lanjut Tambunan akan dijerat dengan Pasal 214 ayat 1 KUHP dan atau pasal 160 KUHP. Serta pasal 218 KUHP.

“Ancaman hukuman minimal 4 bulan 2 minggu penjara dan maksimal 7 tahun penjara,” ucap Tambunan.

Terpisah, Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka terhadap empat warga Gowa itu.

“Benar. Penyidik Polres Gowa telah menetapkan empat orang terduga pelaku sebagai tersangka,” ujar Boy.

Mantan Kapolres Luwu Timur itu pun mengingatkan kepada warga kabupaten Gowa untuk tidak melakukan aksi yang sama. Siapapun warga yang menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas.

“Kami tidak tolerir pelaku yang menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19. Polres Gowa akan melakukan proses hukum,” tegas Boy.(*)


BACA JUGA