Pengamat Kebijakan Publik, Adnan Nasution

Pengamat Ragukan Efektivitas PSBK di Makassar

Selasa, 14 April 2020 | 12:48 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pengamat Kebijakan Publik, Adnan Nasution mengkritik kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengenai Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK). Ia meragukan soal efektivitas dari kebijakan ini.

Pasalnya, kata dia, penerapan PSBK hanya dilakukan di empat kecamatan saja. Diantaranya, Rappocini, Tamalate, Makassar, dan Ujung Pandang. Padahal, Makassar sendiri memiliki 15 kecamatan. Beberapa kecamatan yang masuk dalam zona merah Corona, seperti Manggala tidak diterapkan kebijakan PSBK.

“Kalau seperti itu, Saya pikir PSBK ini itu tidak akan efektif. Sebaiknya harus ada data yang valid dan dimasukkan, kemungkinan saja ini tidak dimasukkan boleh jadi ada pertimbangan secara politik,” ujarnya, Selasa (14/04/2020).

Dosen Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Hasanuddin (Unhas) ini menilai, seharusnya kecamatan dengan jumlah kasus yang tinggi turut diterapkan PSBK. Menurutnya, jika pihak Pemkot ingin serius dalam memutus rantai penyebaran Corona, kebijakan ini mesti diterapkan secara menyeluruh.

“Ya sebaiknya, semua yang tingkat korbannya tinggi, itu sebenarnya harus masuk secara keseluruhan, karena maksud dari ini adalah untuk meminimalisir atau memutus mata rantai terjadinya korban,” tambahnya.

Di sisi lain, apabila Pemkot hanya menerapkan PSBK di daerah tertentu, ini akan menjadi sorotan masyarakat di kecamatan lain. Pihak Pemkot terkhusus Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb sebagai pemegang kebijakan tertinggi pun bisa jadi bakal dikecam oleh masyarakat. Sebab tidak menerapkan kebijakan ini di semua kecamatan.

“Boleh jadi ya aturan ini akan ditentang masyarakat karena mereka bisa memperbandingkan bahwa kenapa membedakan ada daerah diberlakukan PSBK dan ada tempat yang tidak, sementara dia sama-sama pada wilayah zona merah,” jelasnya.

Lulusan program Magister Universitas Gadjah Mada (UGM) ini meminta Pj Wali Kota Makassar dan seluruh jajarannya untuk memberikan pemahaman mengenai kebijakan ini. Serta alasan pihaknya menerapkan kebijakan ini di empat kecamatan saja. Jika pihak Pemkot memilih kecamatan tertentu sebagai langkah awal penerapan PSBK bisa jadi bakal dipahami oleh masyarakat.

“Tetapi kalau Wali Kota hanya menjadikan ini sebagai contoh atau ya semacam langkah awal, bisa untuk selanjutnya nanti akan diperlakukan secara penuh. Ya itu mungkin bisa diterima di masyarakat bahwa ini hanya sekedar langkah awal saja dan akan diberlakukan sepenuhnya nantinya,” tutupnya. (*)


BACA JUGA