Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar, Andi Irwan Bangsawan/IST

7.893 Pekerja Dirumahkan di Makassar, Begini Nasib Gajinya

Rabu, 15 April 2020 | 21:37 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Sebanyak 7.893 pekerja dari total 247 perusahaan harus dirumahkan lantaran terjadinya pandemi Corona atau Covid-19. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, Andi Irwan Bangsawan, Rabu (15/04/2020).

Mengenai gaji mereka, pihaknya telah mendapat konfirmasi soal ini dari masing-masing perusahaan. Ia pun menjelaskan bahwa ada 4.737 pekerja yang mendapatkan gaji sebesar 50 persen.

pt-vale-indonesia

“Upah yang diberikan 50 persen ke bawah sebanyak 4.737,” katanya.

Sementara itu, Irwan menambahkan jika ada sebagian perusahan yang memberikan gaji penuh. Sebanyak 2.932 pekerja menerima secara penuh gaji mereka.

“Jika dikalkulasikan pekerja yang dirumahkan namun ditetap mendapat upah sebesar 2.932,” katanya.

Sisanya, kata dia, merupakan pekerja yang tidak mendapatkan gaji sama sekali. Belum ada kejelasan mengenai mereka. Baik soal status pekerjaan maupun tentang gajinya.

“Selebihnya sisanya kalau dikalkulasi adalah orang yang tidak diberikan upah. Jadi dia dirumahkan tapi tidak dikasihkan upah tapi tidak di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga,” sambungnya. (*)


BACA JUGA