Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah saat ditemui di RS Unhas, Kamis (16/04/2020).

Soal PSBB Makassar, Nurdin Abdullah Sebut Butuh Seminggu Sosialisasi

Kamis, 16 April 2020 | 16:37 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah menyebut jika butuh waktu sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Diterapkan di Makassar. Hal tertentu disampaikannya menyusul telah disetujuinya kebijakan ini oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Kamis (16/04/2020).

Untuk menerapkan PSBB ini secara efektif, ia mengaku diperlukan adanya sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan ini. Kata dia, sosialisasi tersebut akan dilakukan selama satu minggu sebelum kebijakan PSBB berlaku di Ibukota Sulsel ini.

pt-vale-indonesia

“Apa yang menjadi penekanannya disitu, karena inikan gerakan reinforcement. Sebab kita butuh satu Minggu sosialisasi, baru kita lakukan penetapannya kapan dimulai, supaya semua displin menjalankan, jangan sampai ada yang sudah diisolasi, yang lain tetap berkeliaran,” jelasnya, Kamis (16/04/2020).

Sementara itu mengenai jadwal penerapan PSBB, pria asal Parepare ini mengatakan bahwa hal tersebut bisa diputuskan usai adanya Surat Keputusan (SK) Peraturan Wali Kota (Perwali). Sebab, kebijakan ini perlu ada landasan hukum yang jelas.

Olehnya, ia meminta agar SK tersebut segera dipersiapkan oleh Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar utamanya untuk Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb. Kata dia, kebijakan ini tidak mungkin langsung diterapkan begitu saja dan memang butuh persiapan agar penerapannya bisa efektif.

“Makanya saya bilang Perwali ini harus disusun, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, dan yang kedua jangan lupa ekonomi kita jangan sampai mati, itu yang paling penting,” tambah Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini.

Menanggapi hal tersebut, Iqbal mengatakan, bahwa usai adanya informasi tersebut, pihaknya bakal menentukan jadwal penerapan kebijakan. Ini diputuskan usai digelarnya nanti pertemuan antar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar.

“Secara legal bahwa tindakan mengenai itu sudah bisa diberlakukan di kota Makassar. Kami rencana untuk mengadakan pertemuan dengan pihak Forkopimda kota Makassar serta yang terkait untuk memutuskan kapan tepatnya pemberlakuan di Makassar,” jelasnya, Kamis (16/04/2020). (*)


BACA JUGA