Kapolres Gowa, AKBP Boy F Samola

Marak Pencurian, Kapolres Gowa Imbau Warga Waspada

Sabtu, 18 April 2020 | 22:24 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Rusli - GoCakrawala

GOWA, GOSULSEL.COM — Aksi pencurian mulai marak di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Gowa. Kapolres Gowa, AKBP Boy F Samola mengimbau warga waspada.

Terutama warga yang bermukim di kompleks perumahan. Imbauan Kapolres Gowa itu menyusul diringkusnya pelaku pencurian, RS (37).

pt-vale-indonesia

“Dalam kondisi stay home seperti ini, kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap waspada terhadap para pelaku kejahatan. Seperti pencurian,” imbau Boy, Sabtu (18/4/2020).

RS sendiri ditangkap di BTN Citra Alam Lestari, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Selasa lalu, 18 April 2020 sekira Pukul 15.00 Wita. 

RS diketahui merupakan buruh harian lepas. Dia berdomisili di Jalan Teratai Indah Macanda, Kelurahan Romang Polong.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan menuturkan, penangkapan RS berawal dari informasi warga. Tim Anti Bandit kemudian bergegas ke lokasi dan membekuk RS dengan mudah.

“Hasil interogasi pelaku kerap melakukan aksi pencurian di kompleks perumahan,” beber Tambunan.

RS dihadiahi timah panas lantaran berupaya kabur saat dilakukan pengembangan. Kakinya dilumpuhkan dengan tembakan. 

“Ia (RS) mau melarikan diri di Jalan Tun Abdul Razak. Makanya terpaksa, personil melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkannya lewat tembakan,” papar Tambunan.

Dari penangkapan RS, polisi menyita 13 jenis barang bukti hasil curian. Seorang yang diduga penadah, kata dia, juga ikut diamankan. 

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara,” terangnya.(*)


BACA JUGA