Kapolrestabes Makassar, Yudhiawan Wibisono saat memberikan arahan terhadap anggotanya di Pelataran Polrestabes Makassar, Sabtu (17/4/2020) malam

PSBB Makassar, Polisi Tak Segan Tindaki Pelanggar

Minggu, 19 April 2020 | 17:08 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Yudhiawan menginstruksikan para personilnya untuk menindaki warga secara tegas. Apabila, mereka tidak menaati penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selama penerapan PSBB, ia mengatakan, bahwa para personil sudah mesti melakukan tindakan secara represif jika nantinya kedapatan melanggar kebijakan ini. Terlebih, kata dia, nantinya sudah ada Surat Keputusan (SK) Peraturan Wali Kota (Perwali).

SK yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar ini telah tertulis larangan dan pembatasan selama PSBB berlangsung. Hal tersebut mesti dipatuhi oleh warga Makassar.

“Dari Perwali, kemudian perintah Kalpolri, jadi rekan-rekan tidak usah ragu lagi, untuk saat ini kita dalam masa sosialisasi dari tanggal 18 April sampai hari Senin, dilanjutkan masa uji coba. Kemudian PSBB pada 24 April, jadi disitu kita bisa berikan tindakan terhadap apa yang dilarang dan apa yang tidak dilarang,” ujarnya di Pelataran Polrestabes Makassar, Sabtu (18/4/2020) malam.

Sebelumnya, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali mengatakan, bahwa seluruh pihak terkait terutama pihak Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) turut ambil bagian dalam mengawasi penerapan PSBB ini.

Saat ini, pihaknya pun masih menggodok SK Perwali agar landasan hukum untuk melakukan penindakan warga yang melanggar. Akan tetapi, sebelum tindakan tegas diberikan, petugas atau personil terlebih dahulu akan melakukan upaya persuasif

“Terkait tindakan apa yang akan dilakukan terhadap pelanggaran dari penerapan PSBB, yang pertama, sesuai yang diatur dalam Perwali nanti terkait penindakan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenai sanksi upaya paksa berupa membubarkan orang yang berkumpul,” katanya saat konferensi pers via daring, Sabtu (18/4/2020).(*)


BACA JUGA