Proses pengambilan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mapolrestabes Makassar, Minggu (24/7/2016)

Akibat Pandemi Corona, SIM Mati Dapat Diurus Hingga 29 Mei

Minggu, 03 Mei 2020 | 15:37 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Satpas Surat Izin Mengemudi (SIM) Polrestabes Makassar memberikan dispensasi bagi masyarakat yang hendak mengurus SIM. Ini berlaku bagi mereka yang memiliki SIM yang telah mati.

Kasubnit 2 Satpas SIM Polrestabes Kota Makassar, Ipda Risal N mengatakan, bahwa dispensasi yang diberikan oleh pihaknya ini merespon adanya pandemi Corona atau Covid-19. Masyakarat pun mengikuti imbauan pemerintah untuk tidak berkegiatan di luar rumah. 

Olehnya itu, masyakarat pun bisa mengurus SIM-nya yang mati di lain waktu. Pihak Satpas Polrestabes Makassar memperpanjang pengurusannya hingga 29 Mei mendatang. 

“Untuk imbauan kepada masyarakat yang SIM-nya sudah sudah mati kita beri dispensasi. Untuk beri perpanjangan sampai dengan 24 Februari sampai dengan 29 Mei. Bukan pembuatan baru,” jelasnya, Minggu (3/5/2020).

Meski diperpanjang, tetapi pihaknya mempersilahkan bagi masyarakat yang hendak mengurus SIM secepatnya. Pelayanan SIM pun tetap dibuka dan menggunakan protap khusus untuk mencegah penyebaran Corona.

Pemohon yang hendak mengurus SIM mesti steril sebelum dilayani. Mereka diharuskan untuk cuci tangan, menggunakan masker, dan tetap menerapkan physical distancing. Sementara itu, petugas harus menggunakan sarung tangan dan masker. 

“Pelayanan SIM sejak pandemi Covid-19 di Kota Makassar tetap buka di Satpas SIM Polrestabes Makassar dengan menggunakan protokol disaster untuk pemohon. Antara lain disiapkan alat cuci tangan, tempat duduk yang berjarak, harus menggunakan masker,” ujarnya.(*)


BACA JUGA