Informasi yang beredar di media sosial. Informasi tersebut dipastikan adalah hoax

Urus SIM dan SKCK Wajib Bawa Suket Covid-19, Kapolres Gowa: Informasi Itu Hoax

Rabu, 23 Juni 2021 | 22:59 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

GOWA, GOSULSEL.COM — Informasi yang beredar di media sosial yang mewajibkan pengurusan SIM dan SKCK harus membawa surat keterangan Covid-19 adalah hoax. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin Pulungan, Rabu (23/6/2021). 

pt-vale-indonesia

Menurutnya, informasi yang beredar tersebut dipastikan adalah hoax. 

“Saya tegaskan kepada seluruh masyarakat bahwa, pengurusan SIM dan SKCK tidak perlu menyiapkan surat keterangan bebas Covid-19 atau surat keterangan vaksinasi,” katanya. 

Dirinya pun mengajak seluruh masyarakat Indonesia khususnya di Kabupaten Gowa untuk tidak mudah termakan isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, khususnya yang beredar di media sosial. 

“Saya mengajak kepada kita semua untuk bijak dalam bermedia sosial,” tegasnya.

Adapun informasi yang beredar di media sosial itu menyebutkan bahwa syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK per 1 Juli 2021 harus memiliki surat keterangan vaksin Covid-19 atau sudah di vaksin Covid-19. 

Senada dengan AKBP Tri Goffaruddin Pulungan, Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan juga memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoax. 

“Saya pastikan seluruh jajaran kepolisian khususnya di Polres Gowa tidak pernah mewajibkan atau menjadikan surat keterangan bebas Covid-19 atau vaksinasi sebagai persyaratan dalam mengurus SIM, SKCK maupun bentuk pelayanan kepolisian lainnya,” ujarnya. 

“Masyarakat silahkan langsung datang ke kantor kepolisian untuk mendapatkan pelayanan dan saya pastikan persyaratan pengurusan SIM maupun SKCK tidak ada perubahan,” sambungnya.(*)

Reporter: Endra Sahab


BACA JUGA