KNPI Sulsel Apresiasi PSBB Kabupaten Gowa
GOWA, GOSULSEL.COM — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai hari ini (Senin, 4 Mei 2020) yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa sangat diapresiasi oleh DPD KNPI Sulsel.
Penerapan PSBB ini diharapkan dapat mempercepat dalam upaya pemutusan mata rantai Covid-19 meskipun sebelumnya sudah ada imbauan dan diterapkannya social distancing/ physical distancing, karantina wilayah dan lainnya dalam rangka tanggap Covid-19.
“Tepat memang Pemerintah Kabupaten Gowa dalam hal ini Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan YL untuk menerapkan PSBB sebagai upaya memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Gowa yang bersebelahan langsung dengan Kota Makassar sebagai ibukota provinsi Sulsel,” kata Nurkanita Maruddani, Ketua DPD KNPI Sulsel, Senin (4/5/2020).
Tokoh muda perempuan ini juga mengatakan, PSBB ini adalah upaya Pemerintah dalam pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus Corona.
“Hal yang dibatasi seperti aktivitas sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi,” ucap Nurkanita.
Lebih lanjut, kata Kanita, sapaan akrabnya ini juga mengatakan, operasional transportasi umum masih beroperasi seperti biasa.
“Hanya saja, pembatasan dilakukan dengan memperhatikan jumlah penumpang yang naik serta menjaga jarak antar penumpang dan tetap memakai masker,” tuturnya.
Selanjutnya, monitoring atau pemantauan arus lalu lintas ada di 12 titik jalur masuk dan keluar di Kabupaten Gowa yang melibatkan personil dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, Dinkes, Damkar, PMI dan instansi serta elemen terkait.
“Sekali lagi, atas nama DPD KNPI Sulawesi Selatan, mengapresiasi Bupati Gowa beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa, Kodim Gowa dan Polres Gowa beserta seluruh elemen masyarakat yang sudah bekerja keras dalam rangka penanganan Covid -19 di Kabupaten Gowa, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melindungi kita semua,” pungkas Nurkanita.
Untuk diketahui, pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Gowa akan diterapkan hari ini, Senin (4/5/2020) hingga 14 hari kedepan.(*)