Ilustrasi THR (Foto: Anadolu Agency)

Disnaker Makassar Wajibkan Perusahaan Beri THR Karyawan

Selasa, 05 Mei 2020 | 15:55 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar mewajibkan seluruh perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Ini kepada seluruh karyawannya, termasuk yang dirumahkan sesuai dengan amanat undang-undang.

Kepala Disnaker Kota Makasaar, Andi Irwan Bangsawan mengatakan, seluruh karyawan harus dapat tanpa terkecuali. Mereka yang masih terdaftar di perusahaan tersebut dan telah bekerja selama satu tahun wajib menerima THR secara full atau satu kali lipat dari gajinya.

pt-vale-indonesia

“Jadi THR karyawan selama dia tercatat sebagai karyawan di perusahaan tersebut dan dia bekerja satu tahun dia berhak mendapatkan THR secara full. Walaupun dia di rumahkan tetap dapat THR,” katanya, Selasa (5/4/2020).

Apalagi bagi karyawan yang di rumahkan karena pandemi Covid-19 dan tidak mendapatkan upah sama sekali. Mereka, kata Irwan, juga mesti diberikan THR selama mereka masih terdaftar sebagai karyawan di perusahaan.

“Justru itu yang berhak dapat THR apalagi dia tercatat sebagai karyawan disitu. Selama dia tercatat sebagai karyawan disitu maka dia berhak. THR hak karyawan selama mereka bekerja selama satu tahun,” tambahnya.

Untuk itu, Irwan juga mengatakan mulai hari ini hingga tiga hari sebelum lebaran, pihaknya akan mendirikan posko pengaduan. Tepatnya di Kantor Disnaker Kota Makasaar, Jalan Andi Pangeran Pettarani Nomor 27.

“Jadi kami sampaikan kepada seluruh karyawan untuk melaporkan ke Disnaker apabila belum mendapat THR. Kami akan menyiapkan kontak personnya juga, besok baru disampaikan,” pungkasnya.

Ada aturan bagi perusahaan dalam pembayaran THR bagi karyawannya mengingat sejumlah perusahaan ikut terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19. Ialah bisa melakukan pembayaran secara bertahap sesuai kesepakatan dengan karyawan.

“Pembayaran THR tersebut dapat dibayar secara cicil atau dibayar 2 kali atau 3 kali tergantung dari kesepakatan karyawan dengan perusahaan tersebut karena kondisi,” pungkasnya.

Jumlah perusahaan yang terdampak yaitu 316 dengan jumlah tenaga kerja 9.296. Untuk upah sendiri ada 321 karyawan yang telah menerima upah full, 4.732 mendapat upah 20 persen dari gajinya dan 4.241 tanpa upah sama sekali. Dan yang PHK sebanyak 224.(*)


BACA JUGA