Logo Tut Wuri Handayani

Tak Lagi Ribet, Gaji Guru Honorer Bisa Dicairkan Tanpa NUPTK

Selasa, 05 Mei 2020 | 15:17 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kabar baik bagi guru honorer. Pencairan gaji mereka kini bisa dilakukan tanpa menyerahkan Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makasar, Abdul Rahman Bando. Awalnya, syarat bagi guru honorer yang harus memiliki NUPTK terlebih dahulu banyak dikeluhkan. Untuk itu, pihaknya juga ikut mengadukan ini ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

pt-vale-indonesia

“Kebetulan tanggal 24 Februari saya mulai menerima keluhan dari banyak pihak, dari sekolah, dari guru-guru, dan mendengarkan kalau ini menjadi keluhan nasional. Saya buatlah surat ke Kemendikbud, kita buat surat permohonan revisi juknis pengelolaan dana bos. Selang berapa lama, keluarlah surat itu, karena banyak kabupaten kota meminta adanya revisi,” jelasnya, Selasa (5/5/2020).

Untungnya, kata Rahman, Kemendikbud memberikan respon cepat terhadap keluhan tersebut. Kemudian Kemendikbud pun menyetujui bahwa pencairan tidak harus memiliki NUPTK. 

“Sehingga, setelah ada revisi yang lalu, karena ternyata dihilangkan satu syarat, yaitu memiliki NUPTK, tetapi harus terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Nah, itu sekarang guru-guru kita yang sudah lama terdata di Dapodik maupun yang difinalisasi kembali, atau diverifikasi kembali, itu Insya Allah akan tetap terbayarkan gajinya,” katanya.

Rahman bersyukur dengan syarat baru tersebut, sehingga gaji guru honorer tetap bisa terbayar. Meskipun mereka belum memiliki NUPTK. Padahal sebelumnya, berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) dana bos, ada tiga syarat pembayaran gaji guru kontrak. 

Pertama, mereka yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas). Kedua, mereka yang telah memiliki NUPTK, dan ketiga mereka yang belum mendapat tunjangan sertifikasi atau belum menjadi guru tersertifikasi. 

Sementara itu, tenaga kontrak yang berada di bawah naungan Disdik Kota Makassar sebanyak 2.340-an. Dengan adanya kemudahan dalam pencarian, diharapkan mereka tak lagi merasa kesulitan.(*)


BACA JUGA