Imbas Corona, BAZNAS Makassar Minta Masyarakat Muslim Setor Zakat Lebih Awal

Sabtu, 09 Mei 2020 | 20:42 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Penyaluran zakat tahun ini cukup berbeda dengan tahun sebelumnya. Sebab, seluruh mustahiq atau penerima zakat cukup berada di rumah.

Sehingga, masyakarat muslim diharuskan untuk menyetor zakatnya lebih awal. Hal ini juga disampaikan oleh Sekertaris BAZNAS Kota Makassar, Katjong Tahir.

pt-vale-indonesia

“Jadi Zakat Fitrah disetor mulai 1 Ramadan sudah bisa disetor dan bisa juga secepatnya dibagi dan cara membagi sesuai anjuran pemerintah demi keselamatan kita bersama supaya membagi door to door,” katanya, Sabtu (9/5/2020).

Dengan adanya pandemi ini, kata Katjong, dipastikan jumlah penerima akan bertambah dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Ini karena adanya dampak virus Corona membuat masyarakat sebagian besar kehilangan pekerjaan .

Khusus di BAZNAS sendiri, ia pun menjelaskan, jumlah penerima khusus dari kecamatan maupun keluruhan sebanyak 1530. Ditambah lagi petugas drainase, Satuan Petugas (Satgas) kebersihan serta penjaga kubur sekitar 3000an.

“Tahun ini khusus sembako yang disiapkan 4500 sementara ini, dan sebagian sudah terbagi, sisanya petugas kebersihan sementara di data kecamatan begitu masuk kita salurkan,” ucapnya.

Diketahui, BAZNAS RI telah mengeluarkan regulasi baru ihwal penyaluran zakat di tengah wabah Covid-19 yang bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1441 H. Sehingga, pihaknya meminta penyerahan zakat dilaksanakan lebih di unit pengumpulan zakat (UPZ) masjid. Agar penyaluran yang akan dilakukan oleh petugas BAZNAS dapat diselesaikan tepat waktu.

Bagi penerima zakat untuk tahun ini, bisa dipastikan akan berbeda dengan tahun sebelumnya. Sebab wabah Covid-19 telah melanda seluruh wilayah di Indonesia.

Olehnya itu, Pemerintah mengimbau agar seluruh masyarakat untuk menjaga jarak (social distancing) serta tidak menggelar kegiatan yang mengumpulkan massa. Termasuk penyerahan zakat dari Muzakki ke UPZ masjid, lalu disalurkan kepada mustahiq.(*)


BACA JUGA