Ilustrasi THR (Foto: Anadolu Agency)

THR Karyawan Tak Diberikan, Perusahaan Siap-siap Dicabut Izin Usahanya

Sabtu, 09 Mei 2020 | 20:22 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar memberikan ancaman bagi perusahaan. Sanksi pencabutan izin usaha bisa didapat oleh perusahaan jika tidak memberi THR kepada karyawan.

Kepala Disnaker Makassar, Andi Irwan Bangsawan menjelaskan, perusahaan yang melanggar aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2013. Dimana tercantum sanksi terberat ialah pencabutan izin usaha.

“UU ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 sanksinya yang pertama adalah sanksi administrasi kemudian sanksi denda perusahaan ketiga sanksi pembekuan usaha. Bahkan sampai pencabutan izin usaha,” katanya, Jumat (8/5/2020).

Di tengah pandemi Corona atau Covid-19 yang melanda, Kota Makassar merasakan betul dampaknya. Tak terkecuali, sejumlah perusahaan yang terpaksa mengalami gangguan finansial. 

Apabila ada perusahaan yang terdampak akibat Covid-19, kata Irwan, mereka bisa melaporkan di Kantor Disnaker Kota Makassar. Berlokasi di Jalan A.P Pettarani Nomor 72, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini.

“Kemudian akan dievaluasi keuangannya disini,” sambungnya.

Selanjutnya, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat membayarkan secara berangsur-angsur. Namun terlebih dahulu harus ada kesepakatan antar perusahaan dan karyawan.

“Tentunya dilakukan dengan kesepakatan melalui antar perusahaan dengan pekerja yang diketahui dinas setempat. Itu edarannya (dari Menteri Ketenagakerjaan),” terangnya.

“Tapi kita berharap bisa membayar secara berangsur. Tapi disepakati oleh karyawan dan perusahaan tersebut,” lanjutnya.(*)


BACA JUGA