Disdukcapil Makassar

Pelayanan e-KTP Kembali Dibuka, Disdukcapil Makassar Batasi Pemohon

Senin, 18 Mei 2020 | 10:10 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar telah membuka kembali pelayanan KTP Elektronik (e-KTP). Pelayanan dibuka di Balai Kota Makassar, tepatnya di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Senin (18/5/2020).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari. Ia mengatakan, bahwa pelayanan memang dipusatkan di Balai Kota dan tidak membuka Kantor Dukcapil.

pt-vale-indonesia

“Iya dipusatkan di sana,” ujarnya saat dihubungi, Senin (18/5/2020).

Namun sebelumnya, pemohon mesti mengambil antrian secara online melalui website dukcapilmakassar.co.id. Pemohon tidak diwakili ketika melakukan pengurusan.

“Hanya melayani bagi yang telah mengambil antrian online dan tidak dapat diwakilkan,” jelasnya.

Meski pelayanan dibuka di tengah pandemi Corona, kata dia, protokol kesehatan tetap dijalankan demi menghindari penyebaran virus. Lalu, hanya 100 pemohon yang bisa dilayani dalam setiap harinya.

“Jumlah antrian yang kami keluarkan secara online setiap hari hanya 100 dengan menerapkan persyaratan standar protokol pelayanan Covid-19,” tutupnya.

Sebelumnya, Disdukcapil menghentikan sementara pelayanan e-KTP. Mengingat berlangsungnya pandemi Corona dan jumlah kasus di Makassar yang tinggi.(*)


BACA JUGA