Gugat Kades ke PTUN, Gaji Enam Perangkat Desa Sokkolia Ditahan
GOWA, GOSULSEL.COM — Konflik internal di lingkup pemerintahan Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, Gowa kian meruncing. Kini berimbas ke soal gaji.
Perangkat Desa Sokkolia yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar meradang. Gajinya ditahan selama dua bulan. Mereka pun tak akan menikmati lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah dengan tenang.
“Sudah keterlaluan ini. Hanya gara-gara kami menggugat ke PTUN, gaji kami ditahan. Kami akan laporkan hal ini ke pihak berwajib,” ucap Usman Paturu, salah satu perangkat Desa Sokkolia yang mengaku gajinya ditahan, Kamis (21/5/2020).
Eks Kadus Borongbulo itu mengungkapkan, ada enam orang perangkat Desa Sokkolia yang ditahan gajinya dua bulan. Khusus untuk dia, total gajinya sebesar Rp5,3 juta.
“Gaji ini sangat saya butuhkan untuk keperluan lebaran,” ungkapnya.
Murlindah, perangkat Desa Sokkolia lainnya yang gajinya ikut ditahan sangat geram. Ia menyebut penahanan gaji yang dilakukan Kades Sokkolia, Kaharuddin itu sebagai bentuk pendzaliman.
“Aparat desa yang lain di luar kami yang enam orang sudah diberikan gajinya. Ini permainan Kades. Dia sengaja mempermainkan kami (menahan gaji,red) seperti ini,” ketus Murlindah.
Kades Desa Sokkolia, Kaharuddin saat dikonfirmasi membantah penahanan gaji enam perangkat desanya itu.
“Tidak ada itu. Yang benar ada format belum ditandangani sehingga mereka belum gajian. Format itu permintaan dari atas,” dalih Kaharuddin.
Hal senada juga diungkapkan Bendahara Desa Sokkolia, Muslina. Dirinya menegaskan bahwa gaji enam perangkat desa tersebut tidak ditahan.
“Bukan ditahan gajinya. Memang ada format sesuai permintaan bank yang mesti ditandatangani. Setelah format gaji itu ditandatangani, kami langsung berikan gajinya dua bulan secara full,” katanya.(*)