ilustrasi THR/int

Permasalahkan THR, 30 Karyawan Adukan Perusahaannya ke Disnaker Makassar

Kamis, 21 Mei 2020 | 19:49 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar rupanya telah menerima aduan karyawan ihwal Tunjangan Hari Raya (THR). Sekitar 30 karyawan diketahui mengadukan perusahaannya terkait tunjangan ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disnaker Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan. Menurutnya, angka tersebut dinilai akan terus bertambah jelang lebaran Idul Fitri.

pt-vale-indonesia

“Karyawan dan pekerja yang merasa dirugikan dapat mengadukan ke Disnaker Kota Makassar,” katanya saat ditemui di Posko Covid-19 Makassar, Rabu (21/5/2020).

Ia juga mengatakan, jika pihaknya tengah membuka posko khusus pengaduan THR di Kantor Disnaker Kota Makassar. Sejak tujuh hari jelang lebaran, pihaknya mulai ke lapangan melakukan pengecekan terhadap perusahaan yang belum membayarkan hak karyawannya. 

Irwan menuturkan, semua perusahaan wajib memberikan THR terhadap karyawannya lantaran hal itu ketetapan Undang-Undang. THR, kata dia, adalah akumulasi bekerja seorang karyawan selama satu tahun bekerja di perusahaan tersebut. 

“Kalau alasan pandemi Covid-19 tidak memberikan THR maka tidak benar itu,” ungkapnya.

Irwan menyatakan bahwa THR adalah kewajiban perusahaan kepada karyawan. Berdasarkan aduan, Irwan mengatakan banyak perusahaan yang telah melakukan pemotongan THR tanpa ada kesepakatan dengan karyawan.

“Saya akan turun ke perusahaan tersebut, sudah ada investigasi awal beberapa perusahaan tidak mau membayarkan THR-nya atau membayarkan sebagian,” lanjutnya.

Ia pun memaklumi bila ada penurunan gaji  selama pandemi lantaran kebanyakan karyawan bekerja dari rumah. Namun, kata dia, hal itu harus disepakati dengan karyawan.

“Tapi THR-nya tetap gaji yang dulu karena ini akumulasi satu tahun,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA