Parkir di Balai Kota Makassar, Kendaraan ASN Bakal Digembok Kecuali Pejabat Ini
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Tindakan tegas dilakukan terhadap ASN dalam lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar apabila ketahuan memarkir kendaraannya di area Balai Kota Makassar. Tindakan tersebut berupa penggembokan kendaraan.
Ini mengacu pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf. Dengan nomor, 550/194/S.Edar/Dishub V/2020 per tanggal 22 Mei 2020 tentang sosialisasi, pengawasan dan penindakan pengaturan area parkir Balai Kota.
Dimana seluruh staf dan pegawai lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak diperkenankan lagi memarkir kendaraannya di Balai Kota. Kini telah disiapkan area parkir di Karebosi Link (Karlink) dan Kanrerong.
Setidaknya, ada tiga poin besar dalam SE tersebut. Mulai dari tahap sosialisasi, tahap pengawasan, dan tahap penindakan.
Tahap sosialisasi dan simulasi akan dilaksanakan pada 27 Mei sampai 1 Juni 2020. Sedangkan tanggal 2 Juni sudah mulai dilakukan penindakan berupa penggembokan kendaraan Dinas jika terparkir di area yang dilarang atau tidak sesuai site plan area parkir yang telah ditentukan.
Meski begitu, ada pengecualian bagi pejabat tertentu. Mereka yang bisa memarkir kendaraannya di Balai Kota, diantaranya Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, Forkopimda, atau pejabat esolon III. Kemudian para Kepala Bagian dan Sekretaris Dinas atau badan atau pejabat eselon III.
Untuk selebihnya, pejabat maupun staf tidak diperkenankan lagi untuk melakukan parkir di bahu Jl. Slamet Riyadi (sebelah barat kantor balaikota). Sementara untuk Jl. Balaikota hanya diperkenankan bagi kendaraan roda empat satu jalur.
“Hal Ini kita lakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan, dan memberikan citra estetika yang menarik, tertib dan teratur terkait perparkiran di Balaikota Makassar. Hal tersebut sesuai hasil kajian analisa parkir berupa site plan parkir,” kata Yusran, Senin (25/5/2020).(*)