#

Bupati Barru Terbitkan Surat Edaran Terkait Aktivitas di Rumah Ibadah

Kamis, 28 Mei 2020 | 14:28 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

BARRU, GOSULSEL.COM – Menindaklanjuti arahan pemerintah pusat mengenai “new normal” atau tatanan kehidupan baru, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Barru, menggelar rapat koordinasi di ruang kerja bupati, Kamis (28/05/2020).

Dalam rapat yang dihadiri Bupati Barru Suardi Saleh, Wakil Bupati Nasruddin AM, Ketua DPRD Lukman T, Dandim 1405 Letkol Ali Syahputra Siregar, Kapolres AKBP Willy Abdillah, Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ketua Pengadilan Agama, Sekda Barru, Pejabat Kemenag Barru, Kadis Kesehatan, Kabag Kesra, membahas mengenai kesiapan menghadapi “new normal”.

pt-vale-indonesia

Salah satu yang disepakati, yakni memberi kelonggaran umat beragama untuk menjalankan ibadah di rumah ibadah masing-masing. Dengan syarat harus mematuhi standar protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Bupati Barru Suardi Saleh menuturkan, pandemi Covid-19 belum bisa diprediksi masa berakhirnya sebelum ditemukan vaksin. Karena itu, pemerintah menganggap ini adalah kondisi baru mesti dijalani yang disebut new normal.

“Olehnya itu kita rapat bersama sebagai upaya untuk menjalani new normal. Salah satu yang kita bahas dan sepakati, yakni mengizinkan kembali pelaksanaan ibadah di masjid, dan rumah ibadah lainnya dengan standarisasi protokol kesehatan yang harus dipatuhi,” kata Suardi Saleh.

Suardi Saleh menambahkan, pihaknya sudah menindaklanjuti hasil kesepakatan itu melalui surat edaran yang ditandatanganinya untuk diteruskan ke masing-masing pengurus dan penanggungjawab rumah ibadah. Seperti masjid, gereja, dan tempat ibadah lainnya.

“Harus memenuhi terlebih dahulu syarat yang kita tentukan. Pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah harus menandatangani kesediaan mematuhi standar protokol kesehatan penanganan Covid-19,” jelas Suardi Saleh.

Dalam surat edaran yang melampirkan pernyataan yang harus ditandatangani pengurus masjid, lurah/kepala desa, berisi lima poin. Seperti di poin pertama, wajib menyediakan tempat cuci tangan dan memakai sabun di setiap pintu masuk rumah ibadah. Begitupun masjid yang dibuka untuk shalat Jum’at diminta agar durasi waktu khutbah dipersingkat.

Di poin kedua, mewajibkan jamaah yang akan shalat berjamaah dan beribadah di tempat ibadah lainnya, seperti di masjid, gereja, dll, agar memakai masker. Termasuk umat Muslim harus membawa sajadah sendiri dari rumah, menjaga jarak, serta menghindari berkerumun setelah beribadah.

Untuk poin ketiga, pengurus/penganggungjawab rumah ibadah yang bersedia mengikuti standarisasi protokol kesehatan dalam melaksanakan ibadah di rumah ibadah, maka dapat menandatangani surat pernyataan dengan berkoordinasi bersama kepala desa/lurah untuk melaksanakan pada ketentuan angka 1 dan 2.

Masih di poin yang sama, evaluasi dilakukan secara berjenjang oleh unsur pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten sesuai kondisi. Seperti ketaatan jamaah dan pengurus terhadap protokol kesehatan, atau kondisi pandemi Covid-19.

Sedangkan poin kelima, yakni hasil evaluasi pada poin keempat dapat dijadikan dasar melakukan penertiban sesuai pertimbangan kemaslahatan jamaah.(*)


BACA JUGA