Disdukcapil Makassar Buka Pelayanan e-KTP, Dokumen Lain Bisa Diurus Secara Daring
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Sejak 18 Maret lalu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar kembali membuka pelayanan di tengah pandemi Corona. Namun, pelayanan ini dikhususkan bagi pemohon KTP Elektronik (e-KTP).
Meski hanya membuka pelayanan khusus e-KTP, akan tetapi warga bisa melakukan pengurusan dokumen kependudukan lain secara daring melalui https://www.dukcapilmakassar.co.id. Seperti misalnya Kartu Keluarga (KK) atau Akta Kelahiran.
Keputusan Disdukcapil Makassar membuka pelayanan via daring tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota. Dengan Nomor 170/53/S.Edar/Disdukcapil/II/2020.
“Iya memang betul ini. Tindak lanjut dari Permendagri 109 tahun 2019,” ujarnya Kepala Disdukcapil Makassar, Aryati Puspasari saat dihubungi, Minggu (31/5/2020).
Olehnya, Aryati mengimbau agar warga Makassar dapat mengurus dokumennya secara daring. Sebab, pihaknya hanya membuka pelayanan e-KTP dan KIA. Bahkan, pemohon pun dibatasi hanya 100 orang tiap harinya.
“Makanya yang urus selain KTP el dan KIA kami sarannya tidak perlu ke Dukcapil,” lanjutnya.
Dalam pengurusan via daring, kata dia, pastikan semua dokumen yang hendak diunggah lengkap dan benar. Setelah itu, pihaknya akan segera memprosesnya.
“Jika dokumennya lengkap diupload. Setelah kami proses, maka hasilnya kami kirim dalam bentuk pdf ke WA dan email,” jelasnya.(*)