Dirut PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar saat ditemui di Balai Kota Makassar, Selasa (02/06/2020).

Mulai Dirapikan, Penataan Parkir di Balai Kota Makassar Berlaku Hari Ini

Selasa, 02 Juni 2020 | 19:59 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Penataan parkiran baru untuk ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang berkantor di Balai Kota mulai digunakan. Ini mulai berlaku pada hari ini, Selasa (02/06/2020).

Dari pantauan reporter Gosulsel.com, kondisi parkiran di Balai Kota Makassar mulai tertata dengan baik. Sebab, Pemkot Makassar melalui Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya telah menyediakan lahan parkir di samping Museum Kota Makassar.

pt-vale-indonesia

Saat memantau kondisi parkiran, Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar juga mengatakan, pada hari pertama penertiban parkir berjalan dengan baik. Kendaraan yang terparkir pun kini tertata dengan rapi.

“Keadaannya sudah rapi, kendaraan motor sudah diarahkan ke samping Museum sementara di sebelahnya lagi untuk mobil,” kata Irham saat ditemui di Balai Kota Makassar, Selasa (02/06/2020).

Saat ini, berdasarkan hitungan kendaraan yang parkir di samping Museum Kota Makassar kurang lebih 150 unit. Menurut Irham, ketentuan pengaturan parkir di Balai Kota Makassar mulai dari Jalan Slamet Riyadi, depan Ahmad Yani, dan di Jalan Balai Kota.

Saat ini, sistem parkir di Balai Kota Makassar masih menggunakan manual sesuai aturan karcis. Ia mengatakan sistem parkir hanya membayar sekali per hari.

“Jadi yang dibayar hanya pertama kali parkir,” sambungnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Mario Said mengaku telah menyiapkan sanksi. Ini bagi ASN yang tidak memarkir kendaraannya di parkiran baru tersebut.

Adapun sanksi penggembokan akan berlaku bagi pengendara kendaraan roda empat. Sementara, kendaraan roda dua akan diangkut dan dibawa ke parkiran baru.

“Artinya dari pihak PD Parkir sudah menyiapkan ruang untuk parkir di samping Museum. Sehingga kalau memang misalnya ada parkir tidak sesuai aturan. Nanti akan diangkat kendaraannya,” ujarnya. (*)


BACA JUGA