Wacana Protokol Kesehatan di Tempat Hiburan Makassar, Lantai Dansa Ditiadakan
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar rencananya akan membuka kembali tempat hiburan. Ini diketahui setelah pihaknya menemui asosiasi dan pengusaha sektor pariwisata pada 28 Mei.
“Kita bicara, kita bikin protapnya seperti apa, protokolnya seperti apa, kemudian kita ajukan ke Pak Pj Wali Kota (Yusran Jusuf),” kata Kepala Dispar Kota Makassar, Rusmayani Madjid saat dihubungi pada 27 Mei yang lalu.
Dari pertemuan itu, menghasilkan sejumlah kesepakatan termasuk penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan. Seperti misalnya, meniadakan aktifitas dansa di dancing hall atau lantai dansa.
Ketua Asosiasi Tempat Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru menjelaskan, bahwa protokol kesehatan ini disusun dalam rangka menuju kondisi Normal. Selanjutnya, diserahkan ke Dispar untuk disampaikan kepada Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf.
“Kalau Makassar sudah diberi lampu hijau oleh pemerintah pusat untuk melonggarkan aktifitasnya, tentu kita akan masuk ke tahapan new normal. Jadi, sebelum usaha hiburan kembali dibuka, kami lebih awal telah menyusun protokol kesehatan yang harus dipatuhi para pelaku usaha nantinya,” katanya.
Pihaknya menyiapkan 13 poin pengelolaan usaha. Serta teknis penanganan dan pelaksanaan protokol kesehatan yang diperuntukan masing-masing untuk pengelola, karyawan dan pengunjung usaha hiburan.
“Kalau aturan tambahannya, pihak manajemen atau pengelola usaha juga wajib berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Makassar atau Puskesmas terdekat, serta menyediakan asupan nutrisi, buah-buahan dan suplemen vitamin C untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh para pekerja atau karyawannya,” jelas Zul.
Adapun 13 poin protokol kesehatan dimaksud, diantaranya:
1. Menyiapkan alat screning berupa termometer digital/elektronik (Termometer Arteri Temporal) dan Strong Acid (sejenis Hand Sanitizer, tanpa alkohol) pada Entrance/Security Area.
2. Menyiapkan wadah atau tempat air cuci tangan dan sabun cuci tangan di depan outlet masing-masing.
3. Menyiapkan masker untuk para karyawan dan masker cadangan untuk pengunjung.
4. Menyiapkan hand sanitizer (Strong Acid) pada area Kasir dan Bar Tender.
5. Melengkapi sabun cuci tangan pada setiap toilet dalam area usahanya.
6. Selain menggunakan masker, Kasir, Security dan Bar Tender wajib menggunakan sarung tangan (Gloves).
7. Mengatur jarak kursi pada hall maupun room karaoke, serta menyiapkan Cover Mic (Microphone Kondom) untuk para konsumen pada setiap sesi (untuk sekali) pemakaian microphone atau mik.
8. Membatasi pengunjung sesuai peruntukan area VIP dan Room Karaoke yang telah di format berdasarkan aturan protokol kesehatan, serta meniadakan aktifitas pada area dancing hall (lantai atau tempat untuk berdansa).
9. Untuk sementara waktu, tidak melaksanakan event yang mendatangkan talent dari luar Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk event lokal yang mengundang pengunjung berskala besar.
10. Tidak melakukan promosi kegiatan usaha pada media sosial maupun media cetak, online dan elektronik.
11. Jadwal buka usaha sementara waktu, yaitu :
A. Karaoke Keluarga (Pukul 12.00 Wita)
B. Karaoke Umum (Pukul 21.00 Wita)
C. Eksekutif Karaoke (Pukul 21.00 Wita)
D. Bar, Care & Pub (Pukul 22.00 Wita)
12. Tetap melakukan penyemprotan disinfektan setiap hari di area tempat usaha secara menyeluruh.
13. Setiap usaha wajib melakukan penyebaran informasi serta anjuran/himbauan pencegahan Covid-19. (*)