Kadisnaker Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan saat ditemui di Balai Kota Makassar, Kamis (4/6/2020)

278 Karyawan Kena PHK, Disnaker Makassar Mediasi Soal Pesangon

Sabtu, 06 Juni 2020 | 19:07 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Tercatat ada 278 karyawan di Makassar yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaannya. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, Andi Irwan Bangsawan. 

“Sekarang yang saya mediasi itu masalah PHK, ada 278 orang yang di PHK di kantor,” kata Irwan saat ditemui di Balai Kota Makassar, Kamis (4/6/2020).

pt-vale-indonesia

Adapun mediasi yang dimaksud, ialah membicarakan mengenai soal pesangon mereka. Sebab, kata dia, hingga kini tak sedikit yang belum mendapatkannya dari perusahaan.

“Kami arahkan gajinya tetap diberikan, namun kami tak arahkan PHK, kalau harus PHK, berlaku UU ketenagakerjaan, mereka harus berikan pesangon,” ujarnya. 

Saat ini, kata dia, telah ada 80 karyawan yang telah dimediasi. Pihaknya pun akan terus melakukan upaya tersebut agar semua yang di PHK bisa menerima pesangon dari perusahaannya.

Selain itu, ada juga karyawan yang dirumahkan dan sampai sekarang belum menerima gaji. Sebanyak 4.000 karyawan, kata dia, tengah diusahakan agar pihak perusahaan bisa membayar gaji mereka.

“Itu ada 6 ribu lebih karyawan, itu terbagi lagi. Ada yang dirumahkan, tapi tak terima gaji. itu ada sekitar lebih dari 4 ribu orang yang tak terima gaji. Ini harus jadi perhatian semua,” lanjutnya.(*)


BACA JUGA