THM dan Panti Pijat Bakal Buka, Dispar Makassar Siapkan Simulasi Protokol Kesehatan

Kamis, 11 Juni 2020 | 15:57 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar berencana untuk mengizinkan Tempat Hiburan Malam (THM) dan Panti Pijat untuk beroperasi kembali. Pihaknya pun telah menyiapkan simulasi protokol kesehatan.

Kepala Seksi (Kasi) Pariwisata Dispar Kota Makassar, Andi Nazaruddin Zaenal mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan pembahasan bersama beberapa pihak terkait. Dengan mengusulkan sejumlah persyaratan dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 tahun 2020.

pt-vale-indonesia

“Secara prinsip tidak ada masalah dari Pj Wali Kota Makassar, tapi mau dikoordinasi di tim teknis yang membidangi dinas pariwisata termasuk Dinas Kesehatan karena yang punya protapkan Dinas Kesehatan (Dinkes),” katanya saat dihubungi, Rabu (10/06/2020).

Adapun 2 contoh simulasi protokol kesehatan Covid-19 telah dipersiapkan untuk di panti pijat serta tempat hiburan malam. Dimana Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar dilibatkan sebagai penilai.

“Dinkes melihat kontaminasinya kalau kecil kemungkinan komunikasi kita akan tindak lanjuti dalam sebuah surat edaran. Kita juga hati-hati karena panti pijat ini paling tinggi resikonya karena kontak langsung,” ujarnya.

“Memang ada protap itu setiap usaha itu tawarkan kami, mudah-mudahan dinas kesehatan itu bisa meminimalisir penyebaran virus,” sambungnya.

Di tempat yang berbeda, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnaen Ali Naru, berharap para pengusaha mengikuti aturan pemerintah dan menunggu hasil koordinasi dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Ini sebelum di pastikan pengoperasian Tempat Hiburan dapat kembali di buka setelah dilakukan penutupan sejak Maret 2020.

“Dasarnya protokol kesehatan itu kita mengacu kepada peraturan Menteri Kesehatan selebihnya kita buatkan peraturan tambahan yang sesuai dengan kondisi tempat tempat hiburan, salah satu contoh misalnya dancing hall kita tiada,” katanya.

“Kita tidak ada kegiatan dancing hall dengan pembatasan jumlah konsumen caranya kalau kemarin dalam satu meja empat kursi kita jadikan 1 meja 2 atau 3 kursi,” pungkasnya. (*)


BACA JUGA