Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DPP) Kota Makassar, Rahman Bando.

Langgar Kode Etik ASN, Rahman Bando Dijatuhi Sanksi Ringan oleh KASN

Minggu, 14 Juni 2020 | 12:23 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Ditundanya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 beberapa waktu lalu, tidak membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terbebas dari pelanggaran terhadap netralitasnya. Seperti yang terjadi di Kota Makassar.

Salah satu ASN yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DPP) Kota Makassar, Rahman Bando telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. Serta disiplin PNS.

pt-vale-indonesia

Pembuktian tersebut dibenarkan dengan adanya rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Rahman telah melakukan pelanggaran kode etik yang dilakukan selaku ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Dalam surat bernomor R-1652/KASN/6/2020 yang diteken di Jakarta pada 8 Juni 2020 tersebut ditujukan kepada Wali Kota Makassar. Agar menjatuhkan hukuman sanksi disiplin ringan terhadap ASN atas nama Rahman Bando

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Basri Rahman membenarkan adanya hal tersebut. Olehnya, ia memastikan akan menjalankan dan menindaklanjuti seluruh proses yang telah direkomendasikan oleh lembaga resmi pusat seperti KASN

“Kita pastikan rekomendasi KASN itu akan kita tindaklanjuti, nah sekarang tinggal tunggu waktu sekaligus kita menunggu masukan dan pendapat dari Bapak Pj Wali Kota (Yusran Jusuf),” kata Basri, Minggu (14/06/2020).

Menurut Basri, meskipun sampai saat ini, BKPSDM Kota Makassar belum mendapatkan surat resmi dari KASN. Akan tetapi secara daring, kabar tersebut rupanya sudah masuk ke instansinya.

Dari kabar yang diterima pihaknya, lanjut Basri, salah satu ASN bernama Rahman Bando direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi ringan. Ialah dengan teguran tertulis atau pernyataan tidak puas pimpinan ke bawahannya

BKPSDM melihat kadar pelanggaran yang dilakukan Rahman Bando, kata Bsri, berada pada perilaku atau sikap yang akan dikirim ke sanksi pernyataan tidak puas

“Kalau itu pelanggaran kadarnya cuma action tentu sanksinya cuma teguran, tetapi ini adalah persoalan sikap maka pasti akan mengarah ke sanksi pernyataan tidak puas oleh pimpinan,” tegasnya.

Sanksi ringan tersebut, menurut Basri, bisa saja berlanjut ke jenjang lebih tinggi (sanksi berat). Ini apabila pelanggaran terus dilakukan secara berkelanjutan

“Jadi sanksi ringan juga bisa berubah jadi sanksi berat kalau pelanggaran itu terus berkelanjutan dan memungkinkan pula untuk dilakukan pemberhentian,” pungkasnya. (*)


BACA JUGA