Kadinkes Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin saat ditemui di Posko Covid-19 Kota Makassar, Kamis (18/06/2020).

Ibu Hamil di Makassar Diwajibkan Rapid Test Covid-19

Kamis, 18 Juni 2020 | 21:21 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Para ibu hamil rupanya wajib untuk menjalani rapid test Corona atau Covid-19. Pemeriksaan ini dilakukan menjelang melahirkan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar, Naisyah Tun Azikin saat ditemui di Posko Covid-19 Kota Makassar, Kamis (18/06/2020). Menurutnya, hal tersebut penting.

pt-vale-indonesia

Sebab, kata dia, pemeriksaan rapid ini berguna untuk mencegah janinnya terpapar Covid-19. Rapid test tersebut bisa dilakukan di Puskesmas.

“Nah, ini kan ibu hamil normal, tapi kan ada janin baru didalam yang harus dijaga,” lanjut Naisyah.

Usai ada hasil, maka bisa diketahui tindakan selanjutnya sebelum dilakukannya persalinan. Misalnya saja, apabila ibu hamil tersebut dinyatakan reaktif Corona, pemeriksaan swab perlu dilakukan kembali.

“Di rapid dulu, kalau memang reaktif, baru di swab-kan, lalu dirujuk ke tempat yang dia mau,” ujarnya.

Walau demikian, Naisyah meminta agar ibu hamil senantiasa terus menjaga kondisi kesehatannya selama masa mengandung. Sehingga, hal yang tidak diinginkan tidak terjadi, terlebih sebelum persalinan dimulai.

“Tentunya dengan pemberian obat-obatan, bagiamana dengan janinnya, ini kan semuanya berdampak. Sehingga ibu hamil itu mesti memeriksa kehamilannya secara normal. Kalau ada demam tiba-tiba, pernah kontak, jangan mi dulu keluar rumah,” lanjutnya.

Namun, selama ini, ia mendapati, rata-rata ibu hamil dalam kondisi sehat hingga menjalani proses persalinan. Akan tetapi, mereka diminta untuk tetap menjaga kesehatannya.

“Tapi kan banyak ji orang yang melahirkan normal-normal, intinya jaga diri, terapkan protokol kesehatan,” pesannya. (*)


BACA JUGA