Akibat Jenazah Covid-19 Diambil Keluarga, Dirut RSU Daya Dicopot

Selasa, 30 Juni 2020 | 22:01 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum (RSU) Daya, Ardin Sani harus menelan pil. Ia kini diberhentikan sementara oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Ardin Sani dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirut lantaran ia membiarkan jenazah Pasien dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 diambil keluarga pada 26 Juni lalu. Padahal, hasil swab-nya sendiri rupanya diketahui positif.

pt-vale-indonesia

Hal tersebut dibenarkan oleh Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri saat memberikan keterangan di Rujab Wali Kota Makassar, Selasa (30/06/2020). Mewakili Rudy Djamaluddin, ia mengatakan, bahwa keputusan tersebut telah diambil usai melakukan pembahasan bersama pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar.

“Keputusan ini diambil oleh Pak (Pj) Wali setelah melalui pertimbangan yang matang, dimana protokol kesehatan yang berlaku hukumnya wajib untuk ditegakkan ditengah masyarakat. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 di Makassar semakin hari semakin meningkat,” ujarnya yang didampingi oleh Asisten II, Sittiara, Kepala Dinkes Makassar, Naisyah Tun Azikin, serta Kepala Bappeda, Andi Khadijah Iriani.

Menurut Sabri, kebijakan ini sebagai penegasan bahwa upaya mengambil jenazah yang berstatus positif Covid-19 itu sangat tidak di tolerir. Sekalipun ada alasan-alasan teknis yang disampaikan oleh pihak keluarga bersangkutan. 

“Apalagi pembiaran itu dilakukan oleh seorang Kepala RS Pemerintah yang notabene sebagai rumah sakit rujukan Covid-19, Ini tidak boleh terjadi di rumah sakit lain, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta. Kita harus mengajarkan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika dibiarkan, sama artinya jika pemerintah telah melonggarkan aturan-aturan yang telah ditetapkannya sendiri,” sambungnya.

Menyusul kejadian tersebut, Sabri mengingatkan kepada siapa saja, termasuk pimpinan OPD, camat atau lurah untuk serius melakukan penanganan  Covid dan tidak melakukan  tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kasubag Humas RSU Daya, Wisnu Maulana mengatakan, bahwa saat ini pihaknya dipimpin oleh Hasni yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan Medik. Hal tersebut telah diatur dalam SK yang dikeluarkan oleh Pj Wali Kota per tanggal 29 Juni.

 

“Untuk Pelaksana Hariannya drg. Hasni, MARS sesuai SK Pj Wali Kota Makassar,” jelasnya saat dihubungi, Selasa (30/06/2020). (*)


BACA JUGA