Direktur Operasional PD Pasar Makassar Raya, Saharuddin saat ditemui di Balai Mutiara, Senin (06/04/2020).

Langgar Protokol Kesehatan, Pedagang Pasar Siap-siap Tak Berjualan 3 Hari

Selasa, 07 Juli 2020 | 19:14 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Walaupun Kota Makassar saat ini masih memiliki kasus Covid-19 yang tinggi, namun sejumlah sektor perekonomian tetap berjalan. Seperti misalnya pasar.

Pasar sebagai tempat beli berbagai kebutuhan sembako para warga, memang diizinkan tetap beroperasi sejak munculnya pandemi Covid-19. Namun, mesti menerapkan protokol kesehatan, terkhusus para pedagang.

pt-vale-indonesia

Untuk pedagang, adapun protokol kesehatan yang diterapkan, ialah seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Jika tidak dipatuhi, maka ada sanksi yang diberikan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Operasional (Dirops) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya, Saharuddin Ridwan. Ia menjelaskan, bahwa ada tahapan sanksi apabila para pedagang ketahuan melanggar. 

Apabila mereka melanggar seperti tidak menggunakan masker untuk pertama kalinya hanya akan diberikan teguran. Tiga kali mendapat teguran, selanjutnya sanksi tegas bakal diberikan. Ialah lapaknya bakal ditutup atau dilarang beroperasi selama tiga hari.

“Memberikan teguran, baru dibuatkan pernyataan, harus bertanda tangan. Ketika dia didapatkan lagi, dua atau tiga kali, mungkin kita akan cabut izinnya atau tidak membiarkan mereka berjualan selama tiga hari,” jelasnya saat ditemui di Lapangan Karebosi, Senin (06/07/2020).

Saharuddin juga menambahkan, bahwa pihaknya menyiapkan sanksi berat, jika memang pelanggar mengulangi kesalahannya berulang kali. Para pedagang dengan terpaksa harus dicabut izin menjualnya.

“Tapi kalau misalnya masih melanggar, izin usahanya kita cabut,” ujarnya. (*)


BACA JUGA