
Pekan Depan, Dispar Makassar Cek Protokol Kesehatan Jelang Bioskop Dibuka
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) akhirnya memutuskan untuk membuka kembali bioskop. Operasionalnya pun dimulai pada 29 Juli mendatang.
Keputusan untuk kembali membuka bioskop ini terkait dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020. Dijelaskan, tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kemudian berlakunya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020. Ini tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Lantas, keputusan tersebut direspon langsung oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar. Pihaknya berencana untuk mengecek kesiapan pihak bioskop dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19, dimana dijadwalkan bakal dilakukan pekan depan.
“Yah Minggu depan lah, sebelum tanggal itu,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Rumayani Madjid saat dihubungi, Kamis (09/07/2020).
Selama pemeriksaan nanti, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar ini mengaku bakal meminta pihak manajemen bioskop untuk memperhatikan sejumlah protokol kesehatan. Misalnya, jaga jarak antara penonton, menyiapkan tempat cuci tangan, dan penggunaan masker.
“Kan harus kita lihat, paling pertama itu kan selalu jaga jaraknya, itu kan di bioskop pasti. Kemudian cuci tangan sebelum masuk ke bioskop, ada disinfektan. Setelah selesai harus disemprot lagi semua, dan harus pakai masker,” sambungnya.
Untuk kapasitas penonton dalam bioskop, dara yang akrab disapa Maya ini menyebut, bakal membatasi penonton yang dibolehkan masuk di setiap ruangan pemuturan film. Ialah maksimal penonton hanya 50 persen.
“Yah tentu kan pasti dihitung kursinya, karena harus kan ada di lipat, misalnya harus jelas kapasitas nya satu bioskop, maksimal 50 persen,” pungkasnya. (*)