Kadinkes Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin saat ditemui di Balai Kota Makassar, Selasa (02/06/2020).

Tak Gunakan Masker, Warga Makassar Bakal di-Rapid Test Covid-19

Kamis, 09 Juli 2020 | 19:09 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memiliki sanksi baru bagi pelanggar protokol kesehatan. Sebagaimana yang tertera dalam Perwali Nomor 36 Tahun 2020, mereka bakal menjalani rapid test Covid-19.

Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, mereka yang melanggar seperti tidak menggunakan masker bakal di rapid test. Aturan tersebut efektif berlaku mulai Minggu ini.

pt-vale-indonesia

“Dinkes siap laksanakan tugas. Kalau kita sudah keluarkan perwali artinya kita sudah siap,” ucap Kepala Dinkes Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin saat ditemui di Posko Covid-19 Makassar, Rabu (08/07/2020).

Bahkan, kata Naisyah, pihaknya telah menyiapkan alat rapid test untuk penerapan sanksi tersebut. Namun secara teknis pengambilan rapid, ia mengatakan tak semua pelanggaran dilakukan rapid test. Terdapat sistem sampling yang akan diberlakukan nantinya.

“Kami sudah siapkan rapid. Ini kan juga sudah dibilang di dalam kemarin bahwa itu akan di sampling, misalnya ada orang didapat 5 tidak liat yang mana kita sampling dulu pake jarum. Di-rapid,” tuturnya.

Sehingga dengan metode sampling tersebut, tim yang bertugas mengawasi akan memutuskan bagi pelanggar mana yang mesti menjalani rapid test. Jika terdapat yang reaktif, maka pihak yang bersangkutan harus menjalani isolasi mandiri yang akan ditentukan tim Satgas.

“Karena konsekuensinya itu kalau dia reaktif, dia akan diisolasi. Discan juga, nanti kita liat yang mana yang di sampling untuk dilakukan rapid. Kita kan tidak tahu, bisa saja kalau satu ya satu langsung dilakukan. Nanti kita petugas yang lakukan yang mana mau di rapid,” papar Naisyah.

Sedangkan penerapan sanksi lain yang berupa kerja bakti, kata Naisyah juga akan tetap diterapkan. Keputusan penindakan sanksi akan dilakukan tim Satgas yang bertugas di lapangan.

“Kan ada dua macam sanksinya, apakah langsung di rapid, yang kedua sanksi sosial. Misalnya nanti ditentukan oleh tim disuruh kerja bakti. Nanti timnya menentukan di situ yang mana yang akan di rapid, masyarakat kan tidak tahu di situ yang mana yang akan di rapid, mana dia tahu, dia kan langsung di rapid,” ujarnya.

Sementara, pihaknya juga sedang menghitung berapa jumlah rapid test. Dimana yang akan digunakan dalam penerapan sanksi tersebut.

“Pokoknya kita siapkan sesuai kebutuhan yang ditetapkan perwali.  Sementara kita lakukan pengumpulan data berapa sampai saat ini kita inventaris kembali. kita kumpul berapa totalnya yang ada untuk dipergunakan,” tukas Naisyah.

Namun Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin telah menginstruksikan Dinkes. Agar menyiapkan sebanyak 5.000 alat rapid untuk penerapan perwalian tersebut. 

“Kemarin ada persiapan juga kurang lebih kemarin pak wali bilang 5 ribu untuk persiapan perwali,” tandasnya. (*)


BACA JUGA