Bupati Adnan dan Kajari Gowa Musnahkan Ratusan Gram Narkoba
GOWA, GOSULSEL.COM–Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gowa Tahun 2020 di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Senin (13/7/2020).
Sebanyak 832,9623 gram narkotika, pil ekstasi 4,4730 gram dan obat daftar G sebanyak 101 butir dimusnahkan jajaran Kejaksaan Negeri Gowa. Selain narkoba, juga dimusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan lainnya.
Adnan mengatakan, penangaan narkoba perlu dilakukan secara bersama, jika ditemukan orang yang masuk kategori pengedar maka harus diberi hukuman setimpal bahkan maksimal. Sebab bisa saja melumpuhkan tapi juga merusak mental anak-anak kita.
“Salah satu cara yang paling ampuh beri efek jera adalah adanya kepastian hukum yang diberikan kepada pengedar,” kata orang nomor satu di Gowa ini yang juga turut memusbahkan barang bukti narkoba.
Ia salut dengan prestasi yang diraih Kejari Gowa meski Kajarinya merupakan pejabat baru yang baru satu bulan memimpin Kejari Gowa.
“Kami salut dengan ibu Kajari yang baru sebulan memimpin namun sudah bisa meraih sebagai Kejari terbaik pertama di tingkat Sulsel. Ini mampu membawa nama harum Kabupaten Gowa,” tegas Adnan.
Sementara itu, Kajari Gowa, Yeni Andriani mengatakan, pemusnahan ini terdiri dari dua jenis kasus yakni kasus narkoba dan kasus umum lainnya.
“Untuk kasus narkoba barang bukti terdiri dari narkotika sebanyak 62 perkara dengan berat netto keseluruhan 832,9623 gram, untuk pil ekstaSi dari 7 butir dengan berat 4,4730 gram sedang obat daftar G sebanyak 101 butir.
Untuk narkotika tertinggi diperoleh dari terdakwa Ismail alias Mail bin Syamsuddin dengan berat 794,1908 gram, sedang narkotika terendah dengan terdakwa Suryani alias Uchi binti Sumang Ali.
“Sementara untuk kasus lain meliputi 2 perkara upal (uang palsu) dengan barang bukti 102 lembar uang pecahan Rp 100.000 serta 5 lembar uang pecahan Rp 50.000. Barang bukti lainnya berupa 6 badik, 1 busur, 1 pisau, 2 parang dan 1 obeng,” jelas Yeni Andriani.
Kejari Gowa ini menambahkan, barang bukti ini merupakan hasil olah perkara April hingga Juli 2020 ini di Gowa. Di Gowa banyak kasus narkotika, ini bisa kita motivasi bgm bisa bersama-sama membersihkan narkotika di Gowa.
“Untuk pengedar di Gowa tiada maaf bagimu. Kami akan hukum seberat-beratnya untuk pengedar,” tegas Yeni Andriani.(*)