Pendaftaran Ulang PPDB, Ombudsman Makassar Minta Ditunda
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Prosesi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP se-Kota Makassar telah memasuki tahapan Pendaftaran Ulang untuk Jalur Zonasi. Ini meliputi 3 kriteria, yakni Zonasi utama, Inklusi, dan perbatasan.
Berdasarkan daya tampung jenjang SD sebanyak 23.568 calon peserta yang tersebar dalam 314 sekolah. Lalu 21.378 calon peserta jenjang SMP yang tersebar dalam 56 sekolah yang akan diterima.
Sehubungan dengan hal tersebut, Komisioner Ombudsman Makassar, Muhammad Irwan membeberkan bahwa banyak laporan yang menjadi temuan pada permasalahan PPDB ini. Baik jalur zonasi maupun jalur non-zonasi masih menumpuk dan tidak diselesaikan oleh Panitia PPDB.
“Kami temukan di lapangan, banyaknya laporan masyarakat terkait pengelolaan sistem PPDB yang berlangsung secara daring ini dikeluhkan karena permasalahan pengelolaan selain human error dari masyarakat yang masih belum paham untuk menggunakan aplikasi atau mengakses website PPDB,” bebernya, Selasa (21/07/2020).
Per tanggal 20 Juli 2020, prosesi PPDB memasuki tahapan pendaftaran ulang. Atas hasil Pengumuman yang sebelumnya telah dikonfirmasi daftar siswa yang lulus di masing-masing sekolah.
Pendaftaran Ulang ini hanya diperuntukkan bagi siswa yang telah dinyatakan lulus. Lanta, bagaimana kemudian terhadap calon siswa yang seharusnya lulus tapi tidak diluluskan karena persoalan sistem ataupun karena terjadinya indikasi pengubahan-pengubahan secara subjektif.
“Tim yang kami tugaskan di lapangan menghimpun berbagai laporan yang ditindaki berdasarkan data calon siswa yang dikeluhkan secara eksklusif dan disampaikan dengan data pula, permasalahan tersebut dikaji sesuai selisih dan verifikasi faktual, seperti peluang pada titik koordinat yang banyak bermasalah dan peluang skoring yang banyaknya terjadi pengubahan secara tiba-tiba tanpa diketahui oleh calon siswa ataupun orang tua calon siswa,” sambungnya.
“Pihak Disdik menerima banyak keluhan secara tertulis dari masyarakat harusnya aduan itu ditindak lanjuti dong jangan sampai itu cuma menjadi kertas yang menumpuk dan tidak berguna olehnya itu kami meminta kepada Panitia PPDB untuk menunda proses pendaftaran ulang dengan menuntaskan lebih dahulu seluruh laporan yang ada melalui kajian faktual,” katanya.
“Proses dahulu sebelum mengeluarkan ketetapan kelulusan, karena beberapa laporan yang kami terima telah cukup bukti. Jika tahapan Pendaftaran Ulang ini tetap dilanjutkan, maka banyak pendaftar yang dirugikan mengingat tahapan pendaftaran ulang ini diperuntukkan hanya bagi yang telah ditetapkan lulus, sementara masih banyak permasalahan dan kekeliruan dalam pengelolaan PPDB ini yang mandek. Hal ini akan mengakibatkan kekecewaan masyarakat sehingga memunculkan berbagai indikasi kecurangan,” tambah Irwan.
Ombudsman Makassar sedang menyiapkan desk laporan untuk melakukan verifikasi faktual dengan membentuk Timsus terhadap realisasi daya tampung jenjang SD sebanyak 23.568 calon peserta. Yang tersebar dalam 314 sekolah dan 21.378 calon peserta jenjang SMP yang tersebar dalam 56 sekolah yang telah dinyatakan lulus.
Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut akan ditindaklanjuti atas temuan yang dilaporkan. Guna menjadi bahan untuk menerbitkan Rekomendasi terhadap pelaksanaan PPDB ini. (*)