Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin bersama Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri saat meninjau pemberlakuan SK Bebas Covid-19 di perbatasan Barombong-Makassar, Senin (13/07/2020).

Pengamat Ramai-ramai Kritik Penerapan SK Bebas Covid-19 di Makassar

Kamis, 23 Juli 2020 | 17:45 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Sejumlah pengamat mengkritik soal penerapan Surat Keterangan (SK) Bebas Covid-19 oleh Pemkot Makassar. Dimana aturan tersebut berlaku di batas kota bagi warga yang keluar masuk Makassar.

Pengamat Kebijakan Publik, Adnan Nasution menyayangkan kebijakan tersebut diterapkan hanya berujung tidak efektif. Terlebih, ia bercerita bahwa saat melintas di perbatasan, rupanya tidak diperiksa oleh petugas pos batas.

pt-vale-indonesia

“Untuk sementara ini belum efektif, contohnya kami kemarin ke Bantaeng itu, pas melintas di perbatasan kami tidak diperiksa, padahal berharap diperiksa dan sudah menyiapkan SK Bebas Covid-19 tapi ternyata tidak,” jelasnya, Rabu (23/07/2020).

Menurut Dosen FISIP Universitas Hasanuddin (Unhas) ini, semua orang yang hendak masuk atau keluar Makassar mesti diperiksa. Terkhusus memeriksa apakah mereka memiliki SK Bebas Covid-19 atau tidak.

“Sebaiknya tidak boleh satupun orang yang melintas dan melewati tanpa diperiksa. Terbukti kemarin kami tidak diperiksa. Itu artinya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 itu masih rendah,” jelasnya.

Sementara itu, Pengamat Pemerintahan, Bastian Lubis menyebut, bahwa penerapannya masih belum efektif. Padahal, pemberlakuan surat tersebut sudah 11 hari dan hampir selesai pada 26 Juli nanti.

Tidak efektifnya penerapan SK Bebas Covid-19 di perbatasan hanya memunculkan kasus baru di Makassar. Bahkan, bisa menyebar ke daerah lain.

“Penerapan pembatasan di perbatasan ini sangat sulit bahkan kurang efektif dalam hal penekanan tingkat penularan pandemi Covid-19 di Kota Makassar khususnya dan Sulsel pada umumnya karena yang jadi prioritas utama adalah warga Kota Makassar,” ujarnya, Rabu (23/07/2020).

Lebih jauh, Rektor Universitas Patria Artha ini menilai bahwa tidak cukup apabila penerapannya hanya dilakukan di perbatasan. Akibatnya, kebijakan ini justru tidak tepat sasaran.

“Kalau hanya dilakukan pembatasan di perbatasan ini tidak jelas sasaran kinerja yang ingin dicapai. Apalagi kalau kegiatan tersebut hanya dilakukan oleh Pemkot Makassar saja,” jelasnya.

Bastian juga menilai, belum efektifnya penerapan surat tersebut di perbatasan justru hanya memboroskan anggaran.

“Iya pemborosan keuangan daerah krn tidak bisa diukur kinerjanya,” katanya.

“Harusnya dikoordinasikan pada daerah sekitarnya dalam membuat aturan agar lebih dapat terukur kinerja dan pembiayaannya,” sambungnya. (*)


BACA JUGA