Alat mesin pengisap pasir sedang beroperasi di Waduk Bili-Bili, Senin, 27 Juli 2020. Aktivitas penambangan pasir di waduk terbesar di Sulsel itu kini tengah diusut oleh Polda Sulsel.

Usut Tambang Liar di Waduk Bili-Bili, Laksus-KNPI Gowa Apresiasi Ditkrimsus Polda Sulsel

Senin, 27 Juli 2020 | 12:09 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Rusli - GoCakrawala

GOWA, GOSULSEL.COM— Aktivitas penambangan pasir di area genangan Waduk Serbaguna Bili-Bili, Kecamatan Parangloe, Gowa terus menuai sorotan. 

Sumdalin Ditkrimsus Polda Sulsel pun kini tengah mengusut kegiatan penambangan pasir yang ditengarai tanpai izin itu.

Polisi melakukan penyelidikan setelah kegiatan penambangan pasir tersebut dilaporkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Je’neberang (BBWSPJ) Sulsel Ditjen SDA Kementerian PUPR RI. 

Tim 4 Sumdalin Ditkrimsus Polda Sulsel pun sudah pernah turun melakukan penggerebekan. Langkah Ditkrimsus Polda Sulsel mengusut tambang liar di Waduk Bili-Bili itu diapresiasi Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus). 

“Tambang liar memang mesti diberangus. Apalagi yang di Waduk Bili-Bili itu dampaknya kedepan sangat membahayakan. Tentu saja kita apresiasi dan dukung langkah Ditkrimsus Polda Sulsel melakukan pengusutan,” ujar Direktur Laksus, Muh Anshar kepada Go Cakrawala, Senin, (27/7/2020)

Anshar meminta agar semua pelaku tindak kejahatan lingkungan di Sungai Jeneberang dan Waduk Bili-Bili diusut tuntas. Termasuk oknum aparat dan masyarakat yang ikut mendukung.

“Polisi jangan tebang pilih. Tangkap dan penjarakan semua pelaku tambang liar serta oknum yang membekingi,” tegasnya. 

Ketua KNPI Gowa, Usman Baddu juga menyatakan hal senada. Ia mendesak Polda Sulsel agar segera menutup penambangan pasir dengan sistem pompanisasi di Waduk Bili-Bili. 

“Yang sekarang ini harus disuarakan tutup tambang yang diduga ilegal. Terutama pompanisasi mesin pengisap pasir di area Waduk Bili-Bili,” desak Usman.

Eks Ketua DPP Hipma Gowa juga itu meminta oknum LSM yang dikatakan brengsek agar dilaporkan kepihak kepolisian. Pun oknum aparat kepolisian yang membekingi penambangan pasir secara ilegal itu. 

Bukan cuma itu. Usman juga meminta Polda Sulsel membongkar praktik pungutan liar (pungli) sewa jalan di penambangan pasir itu. 

“Ada oknum LSM yang mengatasnamakan Balai Pompengan dan oknum polisi yang disebut membekingi. Ini juga harus diusut oleh Polda. Termasuk pungli sewa jalan disitu,” pungkas Usman. (*)


BACA JUGA