Ilustrasi resepsi pernikahan di hotel

Selain Resepsi Nikahan di Hotel, Kadispar Juga Larang Usaha Ini Beroperasi

Jumat, 07 Agustus 2020 | 21:44 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Rusmayani Madjid dengan tegas melarang hotel menggelar resepsi pernikahan. Selain itu, rupanya ada juga beberapa usaha yang belum dibolehkan beroperasi.

Adapun usaha lain yang masih dilarang untuk dibuka, kata dia, ialah tempat karaoke, panti pijat, dan bioskop. Bahkan, Dispar juga telah mengeluarkan surat edaran untuk melarang beroperasi.

Pasalnya, tempat tersebut dinilai masih rawan dari penyebaran Covid-19. Terlebih, Makassar sendiri masih memiliki kasus Covid-19 yang tinggi. 

“Tidak pernah ada izin untuk membolehkan resepsi pernikahan, karaoke, panti pijat, bioskop, belum boleh semua itu,” tegasnya, Jumat (7/8/2020).

Soal dibuka atau tidaknya, ia mengatakan, jika pihaknya menunggu instruksi dari Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Sebab, hanya Rudy yang bisa mengambil kebijakan.

“Melanggar karena belum ada kebijakan untuk membuka. Kalau ada seperti itu, sampaikan ke kami,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah hotel diketahui telah menggelar resepsi pernikahan. Tak hanya itu, beberapa tempat karaoke pun sudah beroperasi.

“Kalau mereka nekat buka termasuk ilegal,” tegasnya.(*)


BACA JUGA