Ilustrasi (foto: INT)

Belajar Tatap Muka di Sekolah Wajib Kantongi Izin Orangtua Siswa

Selasa, 11 Agustus 2020 | 14:15 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Belajar tatap muka di sekolah akan kembali digelar. Ini setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim berencana mengeluarkan izin sekolah tatap muka di daerah zona kuning dan hijau penyebaran Covid-19.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Amalia Malik mengatakan, restu Kemendikbud untuk kembali melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah tidak bisa langsung dilakukan. Sebab, ada prosedur yang mesti dipenuhi.

pt-vale-indonesia

Ia menyebut, untuk bisa melakukan pembelajaran tatap muka kepala sekolah (Kasek) SD dan SMP mesti mengajukan permohonan dahulu. Selain ke Pemkot Makassar, mesti ada surat pernyataan kepada orangtua siswa.

“Kalau itu sudah ada mereka bisa melakukan pembelajaran dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Termasuk juga surat pernyataan dari orang tua siswa. Kalau keberatan anak itu tidak bisa dipaksakan,” ujarnya, Senin (10/8/2020).

Saat ini, Amalia meminta sekolah dan orang tua bersabar. Pasalnya, Makassar masih dalam zona merah. Ia meminta tetap memaksimalkan pembelajaran daring dahulu sembari menunggu situasi di Makassar mulai aman.

“Nanti dibuat kesepakatan bersama apakah modelnya shift kelas tujuh semua masuk hari Senin, kelas delapan hari Selasa dan seterusnya. Atau bisa masuk semua kelas tetapi dibagi setengahnya saja yang masuk,” bebernya.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin sebelumnya mengatakan, kondisi Makassar saat ini masih berisiko dari penyebaran virus Corona. Perkembangan kasus hingga kini masih fluktuatif, artinya masih naik turun.

“Ini anak-anak kita tidak boleh didekatkan dengan risiko yang sangat berbahaya. Kita mesti menunggu situasi lebih kondusif dahulu agar dapat meminimalisasi risiko,” ucapnya.

Restu pemerintah pusat memang menjadi acuan Pemkot Makassar saat ini. Sebab, bila ada izin artinya sudah dilakukan kajian secara matang.

“Pemerintah pusat melakukan pencermatan yang jauh lebih komprehensif dan lebih dalam lagi terkait dengan kepentingan bangsa dan negara terhadap anak-anak,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA