Kadispar Kota Makassar, Rusmayani Madjid saat ditemui di Posko Covid-19 Makassar, Selasa (14/7/2020)

Soal Surat Palsu Penutupan THM, Kadispar Makassar Bakal Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 12 Agustus 2020 | 21:34 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Rusmayani Madjid geram. Ia memutuskan untuk mengambil jalur hukum terkait persoalan Surat Edaran (SE) terkait penutupan usaha sektor pariwisata. 

Pasalnya, SE tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Dispar Pariwisata. Diakuinya bahwa surat itu adalah hoaks dan tidak pernah ditandatangani olehnya. 

pt-vale-indonesia

“Dipalsukan dan saya belum pernah lihat itu surat,” saat ditemui di Balai Kota Makassar, Rabu (12/8/2020).

“Saya akan cari dan persoalan secara hukum,” sambungnya. 

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar ini akan mengambil tindakan tegas. Apabila SE palsu itu diedarkan oleh oknum pegawai Dispar, maka ia tidak segan untuk melakukan pemecatan.

“Kalau staf saya, ya maka pemecatan. Ada sanksi, saya tidak pernah tanda tangan dan suruh edarkan,” ujarnya. 

Hingga kini, ia pun mengaku belum mengetahui motif pelaku menyebarluaskan surat palsu tersebut. “Saya tidak tahu apa motifnya,” akunya.

Untuk diketahui, (SE) ini telah beredar di sejumlah grup WhatsApp. Surat dengan nomor 8852/S.EDAR/045.1/DISPAR/VIII/2020 ini berisi terkait penutupan usaha bidang pariwisata, salah satunya ialah Tempat Hiburan Malam (THM), Tempat Karaoke, PUB dan Panti Pijat. Padahal THM sebelumnya sudah diberikan izin beroperasi.(*)


BACA JUGA